Kabupaten Serang, 30 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Pemerintah Kabupaten Serang memastikan komitmennya dalam memperkuat perang terhadap penyalahgunaan narkotika dengan merencanakan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK). Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Serang, Hj. Ratu Rachmatuzakiyah, dalam momentum peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang digelar di lingkungan SMKN 1 Tanara pada Senin (30/6/2025).
Pemkab Serang akan mendirikan Badan Narkotika Nasional setingkat kabupaten sebagai wujud komitmen konkret dalam menekan laju peredaran narkoba di wilayah Serang. Berdasarkan laporan terbaru dari BNN Provinsi Banten, wilayah Kabupaten Serang masuk dalam kategori zona merah peredaran narkotika. Hal ini menunjukkan tingkat kerawanan yang tinggi dan perlu penanganan serius serta menyeluruh.
Meski belum ada rancangan pembangunan fisik atau struktur kelembagaan secara rinci, Bupati Rachmatuzakiyah menegaskan bahwa komitmen dan itikad dari Pemkab Serang untuk mendirikan BNNK akan direalisasikan dalam waktu dekat pada tahun 2025. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersatu melawan penyalahgunaan narkotika, khususnya di lingkungan pendidikan dan generasi muda.
“Data dari BNN Provinsi menyebutkan bahwa peredaran narkoba sudah menyebar ke berbagai kecamatan di Serang. Ini merupakan sinyal bahaya bagi kita semua. Mari kita bersinergi dan tidak abai dalam menghadapi ancaman ini,” tegas Bupati Zakiyah.
Langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pemberantasan narkoba, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan zat adiktif.
[REDAKSI]













