SIDOARJO, 30 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Polresta Sidoarjo menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi rekrutmen perangkat desa melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kecamatan Tulangan. Ketiganya terdiri dari dua kepala desa aktif dan satu mantan kades, yang diduga menerima suap dari peserta seleksi.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Selasa (27/5) dini hari, tepatnya di kawasan Gedangan. Petugas sebelumnya telah melakukan pengawasan intensif dan mendapati pertemuan tertutup yang membahas pembagian soal serta proses seleksi untuk tes perangkat desa yang dijadwalkan keesokan harinya.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (23/6) sore, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan modus permintaan uang kepada peserta sebagai syarat kelulusan.
“Total barang bukti yang kami amankan lebih dari Rp1 miliar, hasil pungutan dari 18 calon peserta seleksi,” ujar Christian.
Polisi menyebut praktik ini mencederai integritas sistem rekrutmen aparatur desa, serta menimbulkan kerugian kepercayaan publik terhadap proses seleksi yang seharusnya berlangsung objektif dan transparan.
Ketiga tersangka saat ini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
[RED]













