CIANJUR, 30 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 senilai Rp40 miliar.
Dalam keterangannya kepada awak media di Pendopo Cianjur, Senin (23/6/2025), Wahyu menegaskan bahwa jika hasil penyidikan menetapkan adanya pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) yang terlibat, pihaknya siap mengambil tindakan sesuai prosedur.
“Kami akan mengikuti setiap ketentuan hukum yang berlaku. Bila ada pejabat dinas yang ditetapkan sebagai tersangka, tentu akan segera disiapkan penggantinya sesuai aturan,” ujar Wahyu.
Pernyataan ini disampaikan usai Kejari Cianjur melakukan penggeledahan di Kantor Dishub dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti awal atas indikasi penyelewengan dana proyek PJU tersebut.
Wahyu juga menyampaikan apresiasi atas kesigapan Kejari Cianjur dalam menangani kasus tersebut dan memastikan seluruh proses hukum akan didukung sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur.
“Kita menghormati proses hukum. Apa yang dilakukan Kejari merupakan langkah penegakan hukum yang harus didukung. Ini juga jadi evaluasi menyeluruh bagi OPD lainnya di lingkungan Pemkab Cianjur,” tegasnya.
Pemkab Cianjur kini menunggu hasil resmi dari proses penyidikan, sambil melakukan pemantauan internal guna mencegah praktik serupa di instansi lain.
[RED]













