Kota Bekasi, 29 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan perlengkapan olahraga di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 dalam waktu dekat akan dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Imran Yusuf, pada Senin (23/6/2025), saat ditemui di ruang kerjanya.
“Insya Allah, pada bulan Juli 2025, berkas perkara ini sudah kami serahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Saat ini tim penyidik tengah merampungkan kelengkapan administrasi berkas perkara tersebut,” ungkap Imran.
Tiga Tersangka Telah Ditahan, Masa Penahanan Diperpanjang
Imran mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memperpanjang masa penahanan terhadap tiga individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
- AZ, eks Kepala Dispora Kota Bekasi
- M. AR, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- AM, Direktur dari perusahaan penyedia barang, PT Cahaya Ilmu Abadi
Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan, guna melengkapi dokumen penyidikan sebelum masa penahanan berakhir.
“Kami optimistis dalam rentang waktu tersebut, berkas perkara sudah lengkap dan dapat segera dilimpahkan ke meja hijau,” tegasnya.
Pemeriksaan Saksi dan Penggeledahan Sejumlah Lokasi
Dalam proses penyidikan, Kejari Kota Bekasi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melaksanakan penggeledahan di beberapa lokasi terkait. Meski demikian, hingga saat ini belum ada penambahan tersangka baru dalam pengembangan perkara.
Ketika dikonfirmasi mengenai potensi aliran dana korupsi yang dikabarkan mengalir ke pihak lain di luar ketiga tersangka, Imran menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berspekulasi tanpa bukti konkret.
“Kami tidak akan terpengaruh oleh opini publik maupun isu politis yang tidak disertai data valid. Fokus kami murni pada penegakan hukum berdasarkan bukti dan fakta hukum,” tegasnya kembali.
Rincian Perkara dan Kerugian Negara
Kasus ini bermula pada pelaksanaan proyek pengadaan alat peraga dan sarana olahraga oleh Dispora Kota Bekasi pada Tahun Anggaran 2023. Proyek dilaksanakan dalam dua tahap:
- Tahap I: Rp 4.979.055.000 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.
- Tahap II: Rp 4.952.450.000 yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP).
Kegiatan tersebut dikerjakan oleh PT Cahaya Ilmu Abadi yang dipimpin oleh tersangka AM. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang berindikasi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat pada Semester I Tahun 2024, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 4.766.661.332 (Rp 4,7 miliar lebih).
Pasal yang Dikenakan
Ketiga tersangka dijerat oleh penyidik dengan ketentuan hukum sebagai berikut:
- Pasal Primer: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Pasal Subsider: Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiganya kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lapas Kelas IIA Bekasi selama 20 hari sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penetapan status tersangka masing-masing dilakukan berdasarkan:
- AZ: Nomor Surat B-3/M.2.1.17/Fd.2/05/2025
- M. AR: Nomor Surat B-1/M.2.1.17/Fd.2/05/2025
- AM: Nomor Surat B-2/M.2.1.17/Fd.2/05/2025
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional tanpa campur tangan kepentingan politik.
[RED]













