GAGALKAN AKSI PENYELUNDUPAN NARKOTIKA MELALUI MAKANAN, PETUGAS LAPAS KELAS IIA KARAWANG AMANKAN BARANG BUKTI

GAGALKAN AKSI PENYELUNDUPAN NARKOTIKA MELALUI MAKANAN, PETUGAS LAPAS KELAS IIA KARAWANG AMANKAN BARANG BUKTIGAGALKAN AKSI PENYELUNDUPAN NARKOTIKA MELALUI MAKANAN, PETUGAS LAPAS KELAS IIA KARAWANG AMANKAN BARANG BUKTI
banner 120x600

Karawang, 29 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Aparat keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan zat psikotropika ke dalam lingkungan pemasyarakatan melalui metode yang tidak lazim. Insiden terjadi pada hari Sabtu (28/6) sekitar pukul 10.40 WIB, ketika seorang pengunjung berusaha memasukkan narkotika dengan cara menyembunyikannya di dalam hidangan gulai ayam.

crossorigin="anonymous">

Petugas pemeriksaan barang, bernama Agus, mengidentifikasi keberadaan benda mencurigakan saat melakukan penggeledahan terhadap bawaan seorang pengunjung berinisial IM, yang datang didampingi oleh dua orang anak. Makanan tersebut diketahui ditujukan untuk diberikan kepada seorang warga binaan berinisial MRA.

Dari hasil interogasi awal, IM mengaku bahwa gulai ayam yang mengandung zat terlarang tersebut merupakan titipan dari DAS, yang diketahui sebagai pasangan dari narapidana lain berinisial ANH. Atas temuan tersebut, pihak Lapas segera melakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang untuk proses hukum lebih lanjut.

Setelah dilakukan pembukaan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap isi makanan, aparat kepolisian menemukan enam paket terbungkus plastik hitam. Rinciannya sebagai berikut:

  • Tiga bungkus berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
  • Satu bungkus lainnya berisi lima plastik kecil, masing-masing mengandung dua butir tablet, diduga sebagai pil ekstasi.
  • Satu paket lagi berisi plastik berisi kristal putih serta dua plastik lain yang dicurigai mengandung serbuk narkotika jenis ekstasi.
  • Satu paket tambahan ditemukan mengandung delapan butir pil dengan bentuk dan warna serupa.

Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • Empat plastik berisi kristal putih (dugaan sabu)
  • Dua plastik serbuk yang diduga ekstasi
  • Delapan belas (18) butir pil ekstasi

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Karawang, Resnu Parada Andhika, dalam keterangannya menegaskan bahwa seluruh barang bukti beserta individu yang terlibat telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa sistem pengamanan di Lapas kami bekerja dengan efektif. Pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung dilakukan secara ketat, detail, dan menyeluruh untuk mencegah segala bentuk penyelundupan,” tegas Resnu.

Hingga saat ini, proses penyidikan tengah berlangsung guna mengungkap jaringan yang terlibat serta kemungkinan adanya upaya penyelundupan serupa di waktu sebelumnya.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0