Tindak Lanjut Informasi Warga Terkait Dugaan Praktik Prostitusi Online, Bhabinkamtibmas Dampingi RT Lakukan Pendataan di Wilayah Tambun Selatan

Tindak Lanjut Informasi Warga Terkait Dugaan Praktik Prostitusi Online, Bhabinkamtibmas Dampingi RT Lakukan Pendataan di Wilayah Tambun Selatan
banner 120x600

Bekasi, 28 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Menanggapi laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan praktik prostitusi daring (online) berjenis Open Booking Order (BO) yang diduga berlangsung di sebuah rumah kontrakan di wilayah Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, jajaran kepolisian setempat langsung bergerak cepat.

crossorigin="anonymous">

Pada Selasa, 25 Juni 2025, Bhabinkamtibmas Desa Mangunjaya, Aipda Totok, melaksanakan kegiatan pendampingan terhadap Ketua RT 05 RW 02 dalam rangka verifikasi data dan pemberian imbauan langsung kepada pemilik serta penghuni kontrakan yang berlokasi di Kampung Kalibaru RT 05 RW 02.

Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk respons cepat terhadap informasi yang diterima dari masyarakat maupun sumber media daring, yang mengindikasikan adanya aktivitas penyalahgunaan rumah kontrakan sebagai tempat praktik prostitusi berbasis aplikasi digital.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pencatatan dan pemantauan terhadap seluruh unit kontrakan yang berjumlah 20 pintu. Hasil sementara dari proses identifikasi menunjukkan bahwa mayoritas penghuni merupakan pasangan yang telah menikah secara sah, dengan latar belakang pekerjaan sebagai buruh pabrik, pedagang kecil, serta pekerja informal lainnya.

Tidak ditemukan bukti maupun tanda-tanda langsung yang mengarah pada praktik prostitusi ataupun aktivitas mencurigakan sebagaimana yang sebelumnya dilaporkan.

Meski demikian, Bhabinkamtibmas bersama unsur pemerintahan desa tetap memberikan edukasi dan imbauan secara persuasif kepada seluruh penghuni agar waspada terhadap penyalahgunaan hunian, serta aktif melaporkan apabila mengetahui adanya praktik yang bertentangan dengan norma hukum dan sosial kemasyarakatan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif jajaran Polsek Tambun Selatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan (Kamtibmas), serta memperkuat sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah setempat, dan masyarakat dalam menanggulangi potensi gangguan sosial yang dapat berkembang di wilayah permukiman padat.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0