BANDUNG, 28 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Dwi Agus Arfianto, mengungkap kelanjutan proses hukum dalam perkara tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah masuk dalam tahap persidangan dan telah memperoleh putusan tetap (inkracht).
Perkara ini berawal dari penanganan atas nama terpidana Fandu Eka Resik, yang telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Fandu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun, ditambah denda sebesar Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp5,6 miliar.
Nilai Kerugian Negara Capai Rp9,1 Miliar, Muncul Nama Baru
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejati Jabar, Kamis (26/6/2025), Aspidsus Dwi Agus menjelaskan bahwa fakta hukum yang terungkap dalam persidangan tidak berhenti pada keterlibatan individu Fandu saja. Hasil pendalaman di ruang sidang memperlihatkan bahwa Fandu tidak melakukan perbuatannya secara tunggal, melainkan bersama-sama dengan pihak lain yang kini diidentifikasi sebagai AJP.
“Dalam proses pemeriksaan di persidangan, muncul fakta bahwa tindak pidana tersebut dilakukan secara kolektif, bukan hanya oleh Fandu. Oleh karena itu, Kejati Jabar kini membuka penyidikan lanjutan terhadap tersangka baru berinisial AJP,” ujar Dwi Agus.
Berdasarkan hasil audit dan analisis transaksi, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp9,1 miliar. Penyidik menduga, AJP memiliki peran aktif dan signifikan dalam mekanisme aliran dana dan pengambilan keputusan yang menyebabkan kerugian pada institusi pemerintah.
Penyidikan Diperluas, Aset dan Aliran Dana Ditelusuri
Kejaksaan kini sedang melaksanakan tahapan penyidikan lanjutan terhadap AJP dengan memfokuskan upaya penelusuran pada jejak aliran keuangan, aset yang terkait, serta keterlibatan pihak-pihak pendukung lainnya.
“Kami akan menindak tegas setiap aktor yang terlibat. Tidak hanya pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang turut membantu atau memperoleh keuntungan dari hasil kejahatan korupsi,” tegas Dwi.
Penyidikan terhadap AJP juga akan memperhatikan kemungkinan pemulihan aset (asset recovery) guna mengoptimalkan pengembalian kerugian negara melalui perampasan aset dan penyitaan barang bukti yang berkaitan.
[RED]













