Polrestabes Surabaya Tangkap 6 Anggota Kelompok Silat atas Dugaan Pengeroyokan Sadis di Jalan Raya Menganti

Polrestabes Surabaya Tangkap 6 Anggota Kelompok Silat atas Dugaan Pengeroyokan Sadis di Jalan Raya Menganti
banner 120x600

SURABAYA, 27 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil mengamankan enam orang pemuda yang terlibat dalam insiden kekerasan secara bersama-sama terhadap seorang warga di kawasan Jalan Raya Menganti, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.

crossorigin="anonymous">

Para pelaku diketahui merupakan anggota dari dua perguruan silat berbeda, yakni PN (Persaudaraan Nusantara) dan PSHW (Persaudaraan Setia Hati Winongo), yang terlibat bentrok dan kemudian melakukan tindakan penganiayaan secara brutal terhadap korban yang tidak disebutkan identitasnya.

Korban Alami Luka Akibat Senjata Tajam

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya, AKBP Rudi Santoso, mengungkapkan bahwa korban mengalami luka serius di bagian tubuh, akibat hantaman benda tumpul dan sabetan senjata tajam yang digunakan oleh pelaku saat pengeroyokan berlangsung.

“Korban mengalami luka-luka akibat kekerasan fisik dan senjata tajam yang digunakan secara bersama oleh para pelaku. Aksi ini tergolong kejam dan membahayakan keselamatan jiwa,” jelas AKBP Rudi dalam konferensi pers, Kamis (26/6).

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, keenam pemuda tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum.

“Para pelaku dikenai Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, mengingat tindakan mereka menyebabkan korban mengalami luka berat,” tambah AKBP Rudi.

Komitmen Kepolisian Menangani Konflik Antar Kelompok

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Heri Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan yang melibatkan organisasi kemasyarakatan atau kelompok silat, yang kerap menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi kelompok-kelompok yang menggunakan kekerasan untuk menyelesaikan konflik. Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas dan terukur,” tegas Kombes Heri.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0