HOME, Kota  

Kematian Pegawai SPBU di Rawalumbu, DPRD Bekasi dan LBH KIKES KSBSI Desak Penyelesaian Hak Ketenagakerjaan: ‘Negara Harus Hadir Lindungi Pekerja’

Kematian Pegawai SPBU di Rawalumbu, DPRD Bekasi dan LBH KIKES KSBSI Desak Penyelesaian Hak Ketenagakerjaan: ‘Negara Harus Hadir Lindungi Pekerja’
banner 120x600

KOTA BEKASI, 27 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Insiden meninggalnya seorang pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-17120 di kawasan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, kembali memantik sorotan publik terkait lemahnya implementasi perlindungan hak normatif tenaga kerja.

crossorigin="anonymous">

Anggota DPRD Kota Bekasi dari Komisi IV Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ahmadi, menegaskan bahwa hak-hak pekerja yang wafat saat menjalankan tugasnya harus segera dituntaskan secara menyeluruh berdasarkan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

“Dalam setiap kasus kematian yang terjadi di lingkungan kerja, perusahaan berkewajiban memenuhi seluruh hak normatif korban sesuai regulasi,” ujar Ahmadi kepada RESKRIMPOLDA.NEWS.

Perusahaan Harus Bertanggung Jawab Penuh

Ahmadi, yang membidangi sektor ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan, dan sosial di DPRD, juga menyampaikan bahwa perusahaan tak bisa berlindung dari tanggung jawab hukum.

“Semua pekerja itu dilindungi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kalau memang ada pelanggaran, perusahaan wajib tunduk pada hukum negara, karena mereka beroperasi di bawah kedaulatan Republik Indonesia,” tambahnya.

Ahmadi turut menyatakan komitmennya untuk membawa perkara ini hingga ke tingkat pusat jika manajemen SPBU tetap abai.

“Jika terbukti ada pelanggaran ketenagakerjaan, saya siap berkoordinasi dengan Wakil Menteri Tenaga Kerja agar turun langsung menindaklanjuti,” tegasnya.

Tegaskan Isu Murni Hak Pekerja, Bukan Politik atau Intervensi

Menanggapi isu yang menyebutkan bahwa SPBU tersebut berada di bawah ‘perlindungan’ pejabat tinggi, Ahmadi membantah keras dan menekankan bahwa ini murni soal hak-hak pekerja.

“Jangan dipelintir ke arah yang tidak-tidak. Ini bukan soal siapa di belakangnya, ini murni tentang pemenuhan hak normatif seorang pekerja,” jelasnya lugas.

Ahmadi juga mengajak masyarakat untuk tidak takut menyuarakan dugaan pelanggaran hak tenaga kerja dan memanfaatkan peran wakil rakyat untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka.

“Masyarakat sekarang jangan takut. Kita hidup di era digital dan demokrasi terbuka. Sampaikan laporan ke wakil rakyat, kami siap mendengar dan bertindak,” tambahnya.

LBH KIKES KSBSI Siap Tempuh Jalur Hukum

Sementara itu, Fadhil, perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan dan Ketenagakerjaan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (LBH KIKES KSBSI) menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permintaan audiensi kepada manajemen SPBU, namun hingga kini belum ada respon resmi.

“Kami sudah kirimkan surat audiensi, tujuannya memberi ruang klarifikasi. Namun sampai sekarang belum ada tanggapan,” kata Fadhil.

Fadhil menilai bahwa secara prinsip dasar, pekerja yang meninggal di lokasi kerja otomatis berhak atas kompensasi dan pemenuhan hak sesuai hukum ketenagakerjaan.

“Kalau seseorang meninggal saat bekerja, maka secara normatif perusahaan wajib memberikan hak-haknya. Itu adalah bentuk tanggung jawab minimum,” tegasnya.

Karena tidak kunjung mendapat respon, LBH KIKES berencana menempuh jalur hukum—baik secara perdata maupun pidana.

“Kematian tidak bisa dibiarkan begitu saja tanpa pertanggungjawaban. Jika tidak ada kejelasan, kami akan kirimkan somasi resmi, dan bila perlu bawa ke ranah pengadilan,” jelas Fadhil.

Kekhawatiran Meningkat: SPBU Belum Beri Pernyataan Resmi

Hingga berita ini diturunkan, manajemen SPBU belum memberikan pernyataan publik. Informasi terakhir yang diterima menyebutkan bahwa pemilik SPBU tengah menjalankan ibadah haji dan dijadwalkan kembali ke Indonesia pada 22 Juni 2025.

Namun, saat dikonfirmasi ulang oleh media melalui Arifin, salah satu pengawas lapangan di SPBU tersebut, belum ada kejelasan mengenai sikap resmi dari pihak manajemen.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa hak-hak pekerja sedang diabaikan, sementara publik menanti penjelasan dan langkah penyelesaian konkret dari pihak yang bertanggung jawab.

Penegakan Norma Ketenagakerjaan Diuji

Peristiwa ini kembali menunjukkan masih lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dalam urusan ketenagakerjaan, baik di sektor formal maupun informal.

Ahmadi dan LBH KIKES KSBSI menegaskan perlunya pengawasan terpadu oleh pemerintah daerah, legislatif, dan aparat penegak hukum agar tidak ada lagi kasus serupa yang dibiarkan tanpa keadilan.

“Ini bukan hanya soal kehilangan satu nyawa, tapi tentang keberpihakan negara terhadap keselamatan dan kesejahteraan pekerja—mereka adalah tulang punggung ekonomi nasional,” tutup Ahmadi.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0