TULUNGAGUNG, 27 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Negeri Tulungagung, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudha Warta P., S.H., telah melaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap seorang narapidana kasus tindak pidana penggelapan.
Eksekusi ini dilaksanakan pada Kamis, 26 Juni 2025 pukul 11.00 WIB, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 911 K/Pid/2025 tanggal 27 Mei 2025, yang menyatakan terpidana I secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung memerintahkan agar terpidana segera dijebloskan ke dalam rumah tahanan untuk menjalani pidana penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemindahan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung
Sebagai bagian dari pelaksanaan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana resmi dimasukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung. Seluruh proses administrasi dan prosedur pemasyarakatan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Kejaksaan dan Lapas.
Langkah ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Kejaksaan Negeri Tulungagung dalam menegakkan supremasi hukum dan memastikan bahwa setiap keputusan pengadilan, khususnya yang telah bersifat final dan mengikat, dapat direalisasikan secara efektif dan transparan.
[RED]













