VIRAL VIDEO TINDAKAN ASUSILA DI DALAM TOKO, SEPASANG MUDA-MUDI DI LAMONGAN DIAMANKAN POLISI – SALAH SATUNYA DIPECAT TEMPAT KERJA

VIRAL VIDEO TINDAKAN ASUSILA DI DALAM TOKO, SEPASANG MUDA-MUDI DI LAMONGAN DIAMANKAN POLISI – SALAH SATUNYA DIPECAT TEMPAT KERJA
banner 120x600

LAMONGAN, 26 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Unit Reserse Kriminal Polres Lamongan berhasil mengamankan sepasang pria dan wanita muda yang diduga melakukan tindakan asusila di ruang publik, tepatnya di dalam sebuah gerai ritel di wilayah Kabupaten Lamongan. Aksi tidak senonoh yang terekam kamera pengawas (CCTV) tersebut menyebar luas di media sosial hingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

crossorigin="anonymous">

Video berdurasi singkat yang memperlihatkan perilaku tidak pantas pasangan tersebut menjadi viral, dan memicu perhatian dari aparat penegak hukum. Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Reskrim Polres Lamongan segera melakukan penelusuran identitas pelaku dan berhasil mengamankan keduanya.

LANGKAH MEDIASI DITEMPUH – SANKSI DARI TEMPAT KERJA

Kepolisian tidak langsung menempuh jalur pidana, namun terlebih dahulu memfasilitasi proses mediasi antara pihak yang terlibat, termasuk perwakilan toko tempat kejadian berlangsung dan keluarga pelaku. Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa keduanya berstatus belum menikah dan bekerja di sektor swasta.

Akibat dari peristiwa ini, salah satu dari pelaku akhirnya diberhentikan dari tempat kerjanya. Pihak perusahaan menilai tindakan yang dilakukan telah mencoreng nama baik instansi dan melanggar etika profesional sebagai karyawan.

POLISI IMBAU MASYARAKAT BIJAK DALAM BERMEDIA SOSIAL

Kanit Reskrim Polres Lamongan menegaskan bahwa pihaknya terus mengedepankan pendekatan edukatif dalam kasus ini, mengingat pelaku masih berusia muda dan telah menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya.

“Kami imbau masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pemuda, untuk menjaga sikap dan perilaku di ruang publik. Etika dan norma sosial harus dijunjung tinggi, terlebih saat ini era digital sangat cepat menyebarkan informasi yang sensitif,” ungkap Kanit kepada RESKRIMPOLDA.NEWS.

Lebih lanjut, aparat juga mengingatkan bahwa menyebarluaskan konten bermuatan asusila—meskipun sebagai bentuk kecaman—dapat masuk kategori pelanggaran UU ITE dan berpotensi diproses hukum.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0