TRAGIS: REMAJA 13 TAHUN MENINGGAL DUNIA TERSETRUM JERAT LISTRIK PENGUSIR TIKUS DI LAHAN PERTANIAN KARAWANG

TRAGIS: REMAJA 13 TAHUN MENINGGAL DUNIA TERSETRUM JERAT LISTRIK PENGUSIR TIKUS DI LAHAN PERTANIAN KARAWANG
banner 120x600

KARAWANG, 26 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Sebuah insiden memilukan terjadi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Seorang pelajar berusia 13 tahun, Tian Koswara, warga Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, dinyatakan meninggal dunia setelah tersengat aliran listrik dari perangkap tikus di area kebun pertanian timun milik warga setempat.

crossorigin="anonymous">

Peristiwa nahas ini berlangsung pada Rabu pagi (25/6/2025) dan sontak mengguncang warga sekitar. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim RESKRIMPOLDA.NEWS, kejadian bermula ketika korban tengah bermain sepak bola bersama sejumlah temannya. Saat bola menggelinding ke arah kebun timun, Tian secara refleks mengejarnya tanpa menyadari keberadaan kabel berarus listrik yang terpasang sebagai jebakan tikus.

KONDISI KORBAN MEMPRIHATINKAN – LUKA BAKAR JADI BUKTI SENGATAN LISTRIK

Ketika tubuh korban menyentuh kawat bertegangan tinggi, seketika ia tersetrum dan jatuh tak sadarkan diri. Beberapa rekannya segera meminta bantuan warga sekitar. Tian sempat dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat, namun nyawanya tidak tertolong.

“Kami segera bawa ke rumah sakit, tapi nyawanya sudah tidak bisa diselamatkan. Ada luka bakar serius di tangan dan kakinya,” ujar Tirman, ayah korban, dengan nada pilu.

POLISI PASANG GARIS POLICE LINE, PEMILIK LAHAN DIPERIKSA

Petugas dari Polsek Kutawaluya bersama Unit Identifikasi Polres Karawang langsung turun ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Garis polisi telah dipasang mengelilingi area kebun timun tempat korban tersengat. Beberapa barang bukti seperti kabel listrik, aki mobil, serta besi penyangga turut diamankan penyidik.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa pemilik lahan pertanian saat ini tengah dimintai keterangan guna mendalami motif dan tanggung jawab hukum atas pemasangan jebakan beraliran listrik tersebut.

“Kami tengah melakukan penyelidikan menyeluruh terkait penggunaan listrik sebagai metode pengendalian hama. Jika terbukti melanggar hukum, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolres Karawang AKBP Yadi Santika dalam keterangannya.

PENGGUNAAN LISTRIK UNTUK JERAT TIKUS: PRAKTIK BERBAHAYA DAN MELANGGAR ATURAN

Pihak berwenang mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan listrik sebagai perangkap hama karena sangat berisiko dan melanggar hukum, khususnya UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan KUHP Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

“Jerat tikus bertenaga listrik bisa membunuh, bukan hanya hama tetapi juga manusia. Kami imbau petani dan masyarakat umum untuk tidak lagi menggunakan metode yang membahayakan jiwa ini,” tambah Kapolres.

DUKUNGAN PSIKOSOSIAL DAN EDUKASI MASYARAKAT AKAN DIGENCARKAN

Pemkab Karawang melalui Dinas Sosial dan Dinas Pertanian berencana melakukan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat tani terkait metode pengendalian hama yang aman dan sesuai standar. Di sisi lain, pihak keluarga korban juga mendapatkan pendampingan psikologis dari instansi terkait.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0