PELAKU PENYALAHGUNAAN IDENTITAS: WARGA NGANJUK DIBEKUK USAI BIKIN 130 AKUN AFFILIATE DENGAN KTP DAN NPWP ORANG LAIN

PELAKU PENYALAHGUNAAN IDENTITAS: WARGA NGANJUK DIBEKUK USAI BIKIN 130 AKUN AFFILIATE DENGAN KTP DAN NPWP ORANG LAIN
banner 120x600

NGANJUK, 26 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Seorang warga asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, diamankan oleh aparat kepolisian atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan finansial melalui platform e-commerce Shopee.

crossorigin="anonymous">

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah membuat setidaknya 130 akun afiliasi Shopee dengan memanfaatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang lain tanpa seizin pemilik sah. Praktik ini terindikasi bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komisi secara tidak sah dari sistem program afiliasi Shopee.

MODUS TERUNGKAP DARI ADUAN WARGA DAN PENYELIDIKAN SIBER

Kasus ini terbongkar setelah sejumlah warga mengeluhkan adanya penggunaan data identitas mereka dalam aktivitas online yang tidak pernah mereka lakukan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Siber Satreskrim Polres Nganjuk melakukan penelusuran digital dan menemukan pola aktivitas mencurigakan yang mengarah pada satu tersangka berinisial AR (29).

Menurut keterangan sementara dari penyidik, pelaku AR diduga telah mengumpulkan puluhan hingga ratusan data pribadi melalui berbagai cara, termasuk dari forum gelap di internet atau formulir online palsu, kemudian menggunakannya untuk mendaftarkan akun afiliasi palsu guna mencairkan komisi yang diklaim secara tidak sah.

“Pelaku telah membuat dan mengoperasikan ratusan akun afiliasi menggunakan identitas orang lain. Tujuannya adalah mengelabui sistem agar mendapatkan insentif atau komisi yang seharusnya diperoleh pengguna sah,” ungkap salah satu penyidik kepada RESKRIMPOLDA.NEWS.

PASAL BERLAPIS MENGINTAI – PIDANA SIBER DAN PEMALSUAN IDENTITAS

Kapolres Nganjuk, AKBP Andhika Prasetya, menyampaikan bahwa kasus ini kini ditangani secara serius dan pelaku terancam dikenai pasal berlapis, antara lain:

  • Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait manipulasi data elektronik,
  • Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen identitas,
  • dan kemungkinan pidana tambahan terkait tindak pencucian uang (TPPU) apabila terbukti terjadi aliran dana hasil kejahatan ke rekening pribadi.

“Kami akan dalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi masuk kategori serius karena melibatkan data pribadi dan berpotensi merugikan banyak pihak,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Nganjuk.

PERINGATAN UNTUK MASYARAKAT: JAGA KEAMANAN IDENTITAS PRIBADI

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi, seperti KTP, NPWP, maupun dokumen digital lainnya. Modus penyalahgunaan identitas untuk kegiatan penipuan digital semakin marak, dan masyarakat perlu lebih waspada terhadap segala bentuk pengumpulan data yang tidak resmi.

“Jangan pernah membagikan data pribadi sembarangan, apalagi ke pihak tidak dikenal atau platform yang tidak terpercaya,” tegas pihak Humas Polres Nganjuk.

Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan penyidik terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0