Maros, 26 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satu lagi kasus dugaan penyelewengan anggaran daerah mencuat ke permukaan. Proyek pengadaan layanan internet untuk Command Center Pemerintah Kabupaten Maros terindikasi merugikan keuangan negara hingga Rp1,04 miliar, sebagaimana terungkap dalam laporan hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan.
Modus Dugaan Penyimpangan: Proyek 3 Tahun Berturut-turut
Indikasi penyimpangan keuangan ini terkait proyek infrastruktur digital yang digagas oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros. Proyek tersebut berjalan selama tiga tahun berturut-turut, dengan total anggaran mencapai Rp13,32 miliar, yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maros.
Rinciannya sebagai berikut:
- Tahun 2021: Anggaran sebesar Rp3,62 miliar
- Tahun 2022: Anggaran meningkat menjadi Rp5,16 miliar
- Tahun 2023: Realisasi anggaran mencapai Rp4,54 miliar
Audit investigatif yang dilakukan BPKP mengungkap bahwa dari total anggaran tersebut, sejumlah Rp1,04 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan teknis, sehingga dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
Pejabat Kunci Diduga Terlibat: MT Berperan Ganda
Tokoh sentral dalam perkara ini adalah seorang pejabat aktif berinisial MT, yang menjabat sebagai Kepala Bidang E-Government pada Diskominfo Maros. Tak hanya itu, MT juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Command Center tersebut.
Dengan peran strategis tersebut, MT memiliki kontrol penuh terhadap seluruh tahapan pelaksanaan proyek, mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga proses pembayaran dan pelaporan pertanggungjawaban. Posisi ganda ini diyakini memberikan peluang untuk menyalahgunakan kewenangan.
Proses Hukum dan Penelusuran Aset Sedang Berlangsung
Informasi yang diterima RESKRIMPOLDA.NEWS menyebutkan bahwa pihak berwenang kini tengah melakukan proses penyelidikan mendalam. Fokus utama penyidik adalah menelusuri aliran dana yang tidak sesuai dengan ketentuan serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang kemungkinan turut terlibat, baik dari kalangan internal pemerintah daerah maupun pihak ketiga.
Selain itu, aparat penegak hukum juga menggandeng auditor forensik dan penyidik tindak pidana korupsi guna menelusuri kemungkinan pencucian uang, pemalsuan dokumen pengadaan, serta adanya persekongkolan dalam proses tender yang diduga dilakukan secara sistematis.
[RED]













