BANJARMASIN, 26 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan, kembali digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pada Rabu (25/6).
Dalam sidang yang beragenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) tersebut, terdakwa secara terbuka mengakui telah menerima gratifikasi sebesar Rp12,4 miliar dari sejumlah kontraktor pelaksana proyek infrastruktur selama periode jabatannya tahun 2023 hingga 2024.
DANA TAK DILAPORKAN – DALIH UNTUK KEGIATAN NON-ANGGARAN
Melalui pernyataan yang dibacakannya di hadapan majelis hakim, Solhan menyatakan bahwa uang tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk membiayai kegiatan operasional dinas yang disebut tidak tercakup dalam pagu anggaran resmi pemerintah daerah.
Beberapa kegiatan yang dimaksud, antara lain:
- Peresmian Jalan Banjarbaru–Batulicin
- Groundbreaking pembangunan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel
- Pelaksanaan acara keagamaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Meski begitu, Solhan menyatakan penyesalan mendalam karena tidak pernah melaporkan penerimaan dana tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan. Ia bahkan menyebut keputusannya itu sebagai “kebodohan administratif” yang kini harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Saya tidak membantah adanya aliran dana tersebut, namun saya mohon agar majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta bahwa uang itu bukan untuk keuntungan pribadi saya, melainkan untuk kelancaran tugas kedinasan,” ungkap Solhan dalam sidang.
MOHON RINGANKAN VONIS – TOLAK TUNTUTAN JPU KPK
Dalam pledoinya, Solhan memohon agar majlis hakim meringankan hukuman yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi, yang sebelumnya telah menuntutnya dengan:
- Pidana penjara selama 5 tahun dan 8 bulan
- Denda sebesar Rp1 miliar
- Pembayaran uang pengganti senilai Rp16 miliar, dengan subsider 4 tahun penjara jika tidak dibayar
Sebagai bentuk permohonan keringanan, terdakwa menyampaikan bahwa dirinya hanya sanggup membayar denda administratif sebesar Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp300 juta.
LANJUTAN SIDANG: REPLIK JPU AKAN DIGELAR SENIN MENDATANG
Majelis hakim menyatakan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 30 Juni 2025, dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum KPK atas pledoi yang disampaikan terdakwa.
Sebagai informasi, kasus ini menjerat total empat terdakwa, termasuk Ahmad Solhan, dan seluruhnya didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 65 KUHP.
[RED]













