Komite Mahasiswa Indonesia Desak Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah di PT Pupuk Indonesia

Komite Mahasiswa Indonesia Desak Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah di PT Pupuk Indonesia
banner 120x600

Jakarta, 26 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Sejumlah perwakilan dari Komite Mahasiswa Indonesia (KMI) secara resmi diterima oleh pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) dalam audiensi terbuka guna menyampaikan tuntutan investigasi atas dugaan praktik korupsi yang disebut mencapai nilai fantastis sebesar Rp8,3 triliun di tubuh PT Pupuk Indonesia (Persero).

crossorigin="anonymous">

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan langsung di hadapan pejabat Kejagung, para mahasiswa menyuarakan tuntutan agar penyelidikan secara menyeluruh segera dibuka, menyasar Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, yang disebut sebagai sosok kunci dalam dugaan skandal keuangan tersebut.

Audit Independen Jadi Dasar Tuntutan

Tuntutan KMI diperkuat oleh hasil audit investigatif yang dilakukan oleh lembaga pemantau keuangan independen Nusantara Parameter Index (NPI), yang sebelumnya mengungkap adanya indikasi penyelewengan dana berskala besar. Mereka mendesak Kejaksaan Agung untuk:

  • Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap jajaran pimpinan PT Pupuk Indonesia
  • Mengusut tuntas dugaan rekayasa dalam pelaporan keuangan tahunan
  • Mengamankan dokumen-dokumen keuangan strategis sebelum hilang atau dimanipulasi

Praktisi Hukum Maluku: Indikasi Kerugian Negara Nyata

Menanggapi dinamika ini, praktisi hukum senior dari Provinsi Maluku, Yustin Tuny, SH., MH., menegaskan bahwa dugaan penyimpangan anggaran negara oleh Direktur Utama PT Pupuk Indonesia sangat kuat, dan kecil kemungkinan yang bersangkutan dapat menghindari proses hukum.

“Indikasi penyelewengan ini bukan hanya terjadi pada tahun 2023, namun juga tercatat pada tahun 2022 dan semester pertama tahun 2024. Ini merupakan pola yang berulang dan sistemik,” ujar Yustin.

Lebih lanjut ia membeberkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025, ditemukan adanya kejanggalan serius dalam penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya, baik dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa maupun operasional strategis lainnya.

Audit tersebut dilakukan dalam rangka evaluasi kinerja PT Pupuk Indonesia dan anak usahanya dalam penyediaan pupuk serta peningkatan daya saing perusahaan, yang mencakup:

  • Tahun Anggaran 2022
  • Tahun Anggaran 2023
  • Semester I Tahun Anggaran 2024

Temuan BPK: Triliunan Dana Diduga Disalahgunakan

Berdasarkan audit internal dan eksternal yang dimuat dalam LHP BPK, disebutkan bahwa:

  • Terdapat pengeluaran untuk sejumlah proyek pengadaan yang tidak didukung dengan dokumen valid dan justifikasi kebijakan
  • Beberapa anggaran digunakan di luar konteks perencanaan tahunan dan tanpa persetujuan mekanisme kontrol internal
  • Nilai potensi kerugian negara mencapai triliunan rupiah

Yustin menambahkan bahwa audit tersebut menjadi bukti awal yang cukup untuk Kejaksaan Agung segera menetapkan status penyelidikan dan menyusun tim jaksa penyidik guna mengurai jaringan tanggung jawab di internal manajemen Pupuk Indonesia dan mitra kerja terkait.

Seruan Mahasiswa: Tangkap & Adili!

KMI dalam orasinya menuntut agar Kejagung:

  • Menindak tegas aktor utama dalam dugaan skandal ini
  • Menonaktifkan sementara jajaran direksi Pupuk Indonesia yang terkait
  • Menyelamatkan aset negara yang berpotensi lenyap akibat tindak pidana korupsi terstruktur

“Ini bukan hanya soal angka triliunan rupiah. Ini tentang bagaimana wajah hukum dan keadilan ditegakkan di negeri ini,” seru juru bicara KMI di hadapan awak media.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0