Bekasi – Sebuah bangunan tua yang diketahui merupakan bekas pabrik kancing, berlokasi di wilayah Ciketingudik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, disinyalir telah beralih fungsi menjadi tempat operasi praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar secara ilegal.
Informasi tersebut mencuat ke publik setelah Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Bantargebang melaporkan adanya indikasi kuat aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang menyerupai praktik penyelewengan distribusi BBM bersubsidi, atau yang dalam istilah lapangan dikenal sebagai “kencing solar”.
Investigasi Awal Media: Lalu Lalang Truk Jadi Sinyal Bahaya
Hasil penelusuran dan observasi langsung yang dilakukan tim Pokja menunjukkan adanya lalu lintas kendaraan truk bak terbuka yang kerap mondar-mandir masuk ke area bangunan tersebut. Aktivitas tersebut terjadi pada waktu-waktu tertentu, dengan pola pergerakan kendaraan yang terorganisir namun mencurigakan.
Truk-truk tersebut disebut masuk dalam kondisi kosong dan keluar dalam keadaan yang diduga telah melakukan pemindahan atau penurunan muatan BBM solar, tanpa adanya pengawasan dari pihak resmi terkait, baik dari pengelola BBM, aparat pengawas niaga, maupun lembaga pengatur distribusi energi.
Praktik Ilegal BBM: Mengancam Kedaulatan Energi dan Merugikan Negara
Pihak wartawan investigatif Pokja mengungkapkan bahwa aktivitas serupa sudah berlangsung cukup lama dan cenderung beroperasi secara sembunyi-sembunyi, namun intensitasnya meningkat dalam beberapa pekan terakhir. Jika benar adanya, maka hal ini masuk dalam kategori tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta perubahannya.
“Kami mendapati sejumlah kendaraan berat keluar masuk bangunan tersebut dengan aktivitas yang tidak lazim. Hal ini memerlukan perhatian serius dari aparat penegak hukum dan dinas terkait,” ungkap salah satu jurnalis Pokja yang identitasnya dirahasiakan.
Desakan Investigasi dari Masyarakat dan Media
Seiring dengan mencuatnya dugaan penyimpangan ini, Pokja Wartawan Bantargebang secara resmi menyerukan:
- Dilakukannya investigasi mendalam oleh kepolisian dan aparat TNI jika perlu
- Pengawasan terpadu oleh Pertamina, BPH Migas, dan instansi pengawasan energi lainnya
- Penutupan dan penyegelan lokasi jika terbukti menjadi tempat penyelewengan BBM
Mereka menegaskan bahwa peran media adalah sebagai pengawas sosial yang akan terus menyoroti dan mengawal proses penegakan hukum, guna mencegah kerugian negara yang lebih besar dan menjamin hak rakyat atas energi bersih dan terjangkau.
[RED]













