SERANG, 25 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Dalam kurun waktu dua minggu terakhir, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Serang berhasil mengungkap 14 perkara tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan seksual terhadap anak-anak di bawah umur. Kasus-kasus tersebut mencakup pemerkosaan, pelecehan seksual, dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku dewasa maupun anak di bawah umur.
Fakta memilukan terungkap, salah satu pelaku ternyata masih tergolong usia remaja, belum mencapai batas usia dewasa secara hukum. Dalam periode 10 hari penanganan intensif, tercatat sebanyak 20 anak menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan dengan berbagai modus manipulatif.
Kapolres Serang, AKBP Chondro Sasongko, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 24 Juni 2025, menyatakan bahwa para tersangka diamankan dari sejumlah kecamatan di wilayah hukum Kabupaten Serang, di antaranya:
- Kecamatan Cicande
- Kecamatan Pamarayan
- Kecamatan Jawilan
- Kecamatan Pontang
- Kecamatan Cikeusal
Mayoritas pelaku merupakan individu yang memiliki kedekatan secara personal dengan para korban. Beberapa di antaranya adalah teman sebaya, kerabat dekat, hingga oknum tenaga pengajar. Korban yang teridentifikasi umumnya masih duduk di bangku sekolah, dengan rentang usia mulai dari 6 hingga 16 tahun.
Dalam pengungkapannya, AKBP Chondro menyampaikan bahwa para pelaku memanfaatkan hubungan emosional dan kepercayaan korban, atau memberikan iming-iming tertentu guna memuluskan aksinya. Metode ini digunakan untuk mengelabui korban agar tidak menyadari niat jahat yang terselubung.
“Dari total 14 pelaku yang kami amankan, satu pelaku masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan, sementara satu lainnya telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses penuntutan,” ujar Kapolres Serang.
Seluruh perkara akan ditangani secara tegas dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal lima belas tahun.
Kapolres Chondro juga mengimbau kepada seluruh orang tua agar meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan terhadap anak-anak mereka, baik di lingkungan rumah, sekolah, maupun dalam aktivitas sosial lainnya. Polres Serang menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami berkomitmen, tidak akan ada toleransi terhadap kejahatan seksual, terutama yang melibatkan korban anak-anak. Ini adalah bentuk kejahatan yang mencederai masa depan generasi bangsa,” tegas Kapolres.
[RED]













