PEMBAHASAN LEGALISASI TRADISI “TAJEN” DI BALI: DPRD DAN POLDA BALI SEPAKAT DALAM KERANGKA BUDAYA, BUKAN PERJUDIAN

PEMBAHASAN LEGALISASI TRADISI “TAJEN” DI BALI: DPRD DAN POLDA BALI SEPAKAT DALAM KERANGKA BUDAYA, BUKAN PERJUDIAN
banner 120x600

DENPASAR, 25 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Tradisi “Tajen”, yang secara umum dikenal sebagai adu ayam tradisional dalam budaya Bali, kini tengah dibahas untuk memperoleh legitimasi hukum melalui peraturan daerah (Perda). Rapat koordinasi antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali dengan jajaran Polda Bali digelar di kompleks Gedung DPRD Bali, Denpasar, sebagai langkah awal menuju pembentukan kerangka regulasi yang tepat.

crossorigin="anonymous">

Dalam pertemuan lintas lembaga tersebut, kedua pihak sepakat bahwa rencana pengesahan praktik Tajen hanya dapat diwujudkan apabila diselenggarakan dalam konteks pelestarian nilai-nilai budaya lokal serta sebagai bagian dari kegiatan atraksi seni dan adat, bukan dalam bentuk permainan taruhan yang melanggar hukum.

PERDA DALAM PROSES PENGKAJIAN MENDALAM

Pihak DPRD Bali mengemukakan bahwa inisiatif penyusunan Perda Legalitas Tajen perlu melalui kajian yang holistik dan multidisipliner, melibatkan pemangku adat, tokoh masyarakat, akademisi, serta unsur kepolisian. Legislator menekankan bahwa pelestarian budaya tidak boleh bertentangan dengan hukum positif, terutama dalam aspek pidana perjudian.

Sementara itu, perwakilan dari Polda Bali dalam rapat tersebut menyampaikan kesiapan mendampingi proses regulasi selama tetap dalam kerangka pencegahan praktik kriminal, terutama penyalahgunaan Tajen sebagai modus perjudian terselubung yang rawan disusupi oleh jaringan ilegal.

“Polda Bali pada prinsipnya menghormati adat dan tradisi masyarakat Bali. Namun, kami akan bersikap tegas terhadap bentuk penyimpangan yang menjadikan Tajen sebagai sarana perjudian dan bukan ekspresi budaya,” ujar salah satu pejabat kepolisian yang hadir.

TAJEN SEBAGAI WARISAN BUDAYA VS INSTRUMEN TINDAK PIDANA

Sebagai informasi, Tradisi Tajen merupakan bagian dari ritual budaya Bali yang telah ada sejak zaman leluhur dan biasa dilakukan dalam rangkaian upacara adat tertentu. Namun, dalam praktiknya, Tajen kerap disalahgunakan oleh oknum untuk melakukan perjudian terselubung, yang melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan peraturan hukum lainnya.

Dengan latar belakang itu, rencana pelegalan Tajen melalui Perda dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, pengawasan ketat, dan klasifikasi pemanfaatannya, agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat serta tetap melindungi kearifan lokal.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0