KARAWANG, 25 JUNI 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat (DLH Jabar) kembali melakukan tindakan pemeriksaan lanjutan terhadap perusahaan manufaktur kertas PT Pindo Deli 1, yang berlokasi di wilayah Kabupaten Karawang. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul temuan limbah cair berwarna biru yang mencemari aliran Sungai Citarum, salah satu sumber air strategis di Jawa Barat.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta investigasi lapangan sebelumnya, di mana limbah berwarna mencolok tersebut memicu kekhawatiran akan dampak ekologis terhadap ekosistem sungai dan kesehatan masyarakat sekitar.
“Kami menindaklanjuti indikasi kuat adanya aktivitas pembuangan limbah cair yang tidak sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup. PT Pindo Deli 1 kami panggil kembali untuk memberikan klarifikasi teknis dan administratif terkait operasional Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mereka,” ujar seorang pejabat DLH Jabar yang enggan disebutkan namanya.
Menurut sumber internal DLH, pengambilan sampel air telah dilakukan, baik di titik saluran pembuangan industri maupun di beberapa titik strategis Sungai Citarum untuk kemudian dilakukan analisa laboratorium. Pemerintah daerah tidak ingin kecolongan mengingat Sungai Citarum merupakan salah satu sungai prioritas nasional dalam Program Citarum Harum.
Lebih lanjut, DLH akan menelusuri apakah warna biru tersebut berasal dari senyawa kimia industri, termasuk pewarna tekstil atau bahan turunan pulp and paper, yang berpotensi mengandung logam berat atau zat berbahaya lainnya.
“Kami akan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan lingkungan, termasuk potensi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tambah sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pindo Deli 1 belum memberikan keterangan resmi ke media. Tim redaksi RESKRIMPOLDA.NEWS masih berupaya menghubungi perwakilan humas perusahaan untuk konfirmasi dan klarifikasi lanjutan.
DLH Jabar memastikan pengawasan tidak berhenti sampai proses administrasi, melainkan akan berlanjut hingga proses evaluasi teknis di lapangan. Bila terbukti terjadi pembuangan limbah yang mencemari lingkungan tanpa penanganan sesuai prosedur, maka sanksi administratif hingga pidana lingkungan bisa dikenakan.
[RED]













