TRAGIS: Seorang Nenek Lansia di Bangkalan Tewas Dianiaya Cucu Sendiri dalam Kondisi Terpengaruh Narkoba

TRAGIS: Seorang Nenek Lansia di Bangkalan Tewas Dianiaya Cucu Sendiri dalam Kondisi Terpengaruh Narkoba
banner 120x600

BANGKALAN, 24 Juni 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Warga Dusun Pelengiran, Desa Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, diguncang peristiwa keji yang melibatkan kekerasan dalam keluarga. Seorang perempuan lanjut usia berinisial MN (80) ditemukan meninggal dunia secara tragis setelah dianiaya secara brutal oleh cucunya sendiri, NF (20), dalam kondisi berada di bawah pengaruh narkotika jenis sabu-sabu.

crossorigin="anonymous">

Insiden memilukan tersebut terjadi pada Sabtu malam, 21 Juni 2025, di kediaman korban yang hanya dihuni berdua oleh pelaku dan neneknya. Berdasarkan hasil penyidikan sementara dari Satreskrim Polres Bangkalan, aksi penganiayaan dipicu oleh emosi pelaku yang meledak setelah ditegur korban karena kebiasaannya pulang larut malam.

“Tersangka menganiaya korban dengan cara memukul secara berulang dan menginjak kepala korban hingga tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia di tempat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Aris Wijaya, dalam keterangannya, Minggu (22/6/2025).

FAKTA PENGUNGKAPAN: Pelaku Sempat Konsumsi Sabu Pagi Hari

Hasil pemeriksaan awal menyebutkan bahwa pelaku mengonsumsi sabu pada pagi hari sebelum kejadian. Diduga kuat, efek psikotropika dari narkotika tersebut memperburuk kondisi mental dan pengendalian diri NF, yang akhirnya melampiaskan kekerasan secara membabi buta kepada neneknya—satu-satunya sosok keluarga yang masih tinggal bersamanya.

Pelaku sebelumnya berdomisili di Pontianak, Kalimantan Barat. Namun, karena tidak mampu memperoleh pekerjaan tetap dan kerap membuat masalah, orang tuanya memulangkannya ke kampung halaman. Di Bangkalan, tanpa pengawasan dan bimbingan yang memadai, NF justru terjerumus ke dalam pergaulan menyimpang.

MENYERAHKAN DIRI SETELAH MELAKUKAN PEMBUNUHAN

Setelah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian, pelaku menghubungi keluarganya untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian. NF kini diamankan di Mapolres Bangkalan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Pidana Umum.

“Kami telah mengamankan pelaku dan melakukan tes urine yang hasilnya positif sabu. Kami juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian,” tambah AKP Aris.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau lebih, tergantung hasil pengembangan penyidikan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0