BLITAR, 24 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menerima penitipan dana tunai sebesar Rp1,1 miliar dari tersangka berinisial MM, yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan DAM Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2023.
Dana tersebut diserahkan oleh MM melalui kuasa hukumnya kepada tim penyidik Kejari Blitar sebagai bentuk penggantian kerugian negara, menyusul hasil penyelidikan yang mengindikasikan bahwa MM menerima aliran dana senilai nominal tersebut selama proses pelaksanaan proyek berlangsung.
Penyerahan uang pengganti ini dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, yang menjelaskan bahwa dana titipan tersebut saat ini telah diamankan oleh penyidik sebagai bagian dari barang bukti dalam proses penegakan hukum.
“Uang tunai senilai Rp1,1 miliar telah dititipkan oleh tersangka MM melalui penasihat hukumnya. Dana tersebut diakui merupakan jumlah yang sama dengan nilai yang diterima MM selama berlangsungnya pembangunan DAM Kali Bentak,” jelas Andrianto dalam keterangannya kepada media.
Tak hanya dari MM, upaya pemulihan kerugian negara juga dilakukan melalui penyitaan aset milik tersangka lain, yakni HB. Menurut Andrianto, tim penyidik telah mengambil tindakan penyitaan terhadap sejumlah harta kekayaan milik HB, yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi proyek tersebut.
Aset-aset yang disita meliputi:
- Lima bidang tanah dan bangunan di berbagai lokasi strategis,
- Dua unit kendaraan roda empat, dan
- Beberapa sepeda motor yang diduga dibeli menggunakan dana hasil tindak pidana.
Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari strategi Kejari untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara yang totalnya diperkirakan mencapai Rp5,1 miliar dalam kasus ini.
Andrianto menyatakan bahwa tindakan MM yang secara sukarela menitipkan uang sebagai pengganti kerugian negara merupakan wujud itikad baik, yang diharapkan bisa diikuti oleh tersangka lainnya sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
“Kami mengapresiasi sikap kooperatif tersangka MM dalam hal ini. Semoga langkah ini dapat menjadi contoh bagi tersangka lain untuk turut mengembalikan kerugian negara secara proaktif,” tambahnya.
Untuk diketahui, MM resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pada tanggal 3 Juni 2025 lalu, setelah menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil penyidikan, MM yang saat itu menjabat sebagai anggota Tim Pelaksana Pengelola Infrastruktur Desa (TP2ID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, terbukti menerima aliran dana secara bertahap hingga mencapai total Rp1,1 miliar.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam perkara ini, mengingat kerugian negara yang timbul cukup signifikan dan melibatkan lebih dari satu pihak.
[RED]













