Mulai Februari 2026, Girik, Petuk, dan Letter C Tak Lagi Diakui sebagai Bukti Sah Kepemilikan Tanah: Segera Sertifikatkan Aset Anda!

Mulai Februari 2026, Girik, Petuk, dan Letter C Tak Lagi Diakui sebagai Bukti Sah Kepemilikan Tanah: Segera Sertifikatkan Aset Anda!
banner 120x600

JAKARTA, 24 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Pemerintah melalui kebijakan terbaru di sektor pertanahan menetapkan bahwa mulai Februari 2026, dokumen lama seperti girik, petok D, dan letter C tidak akan lagi dianggap sebagai bukti legal yang sah atas kepemilikan tanah. Keputusan ini menegaskan bahwa sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menjadi satu-satunya dokumen hukum yang memiliki kekuatan mengikat secara yuridis.

crossorigin="anonymous">

Kebijakan ini diterapkan guna mendorong tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum atas hak milik, sekaligus meminimalisasi sengketa atau konflik agraria yang kerap timbul akibat lemahnya dokumen pembuktian kepemilikan.

Tanpa Sertifikat, Tanah Rawan Dikuasai Pihak Lain

Tanah yang masih tercatat dengan dokumen warisan non-sertifikat seperti girik, petuk, dan letter C berisiko tinggi untuk diklaim oleh pihak lain, terutama jika pemiliknya tidak menetap atau tidak aktif mengelola lahan tersebut. Dalam banyak kasus, tanah tanpa sertifikat lebih mudah dimasukkan dalam permohonan pendaftaran oleh pihak ketiga, yang dapat berujung pada kehilangan hak oleh pemilik asli.

Menurut penjelasan pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dokumen tradisional tersebut hanya dapat dijadikan sebagai data pendukung dalam proses pendaftaran tanah, bukan sebagai bukti utama atau final atas kepemilikan.

Implikasi Ekonomi: Tanah Tak Tersertifikasi Kehilangan Nilai Komersial

Selain aspek hukum, kebijakan ini juga menimbulkan konsekuensi di sektor ekonomi. Tanah yang tidak memiliki sertifikat tidak dapat dijadikan objek transaksi resmi, seperti jual beli atau hibah, dan tidak dapat diagunkan ke lembaga keuangan seperti bank.

Artinya, meskipun lahan tersebut memiliki nilai fisik tinggi, secara legal tidak memiliki kekuatan untuk mendukung akses ekonomi, termasuk untuk pembiayaan modal usaha atau kredit perbankan.

Segera Lakukan Pendaftaran dan Sertifikasi Tanah

Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat yang masih menyimpan dokumen kepemilikan lama agar segera melakukan pengajuan sertifikasi ke kantor pertanahan setempat, sebelum ketentuan ini diberlakukan secara penuh.

“Kami mendorong masyarakat untuk tidak menunda proses pendaftaran tanahnya. Ini demi perlindungan hak atas tanah dan menghindari potensi gugatan atau perebutan oleh pihak lain,” ujar perwakilan resmi dari Kementerian ATR/BPN.

Proses pendaftaran tanah dapat dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang masih dibuka di sejumlah wilayah, dengan persyaratan administratif yang relatif mudah dan biaya yang terjangkau.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0