KPK Tetapkan Tersangka Dugaan Suap Pengadaan Barang dan Jasa di MPR, Nilai Gratifikasi Capai Rp17 Miliar

banner 120x600

JAKARTA, 24 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi kelas kakap yang melibatkan unsur legislatif di tingkat nasional. Kali ini, penyidik KPK resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia.

crossorigin="anonymous">

Tersangka yang identitasnya masih dirahasiakan oleh penyidik untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, diduga kuat menerima gratifikasi dengan nilai yang sangat besar, yakni mencapai total Rp17 miliar. Uang tersebut diduga diterima sebagai bentuk imbalan atau keuntungan pribadi atas sejumlah proyek pengadaan strategis di institusi legislatif tertinggi tersebut.

“Benar, saat ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR. Total nilai gratifikasi yang diterima diperkirakan mencapai Rp17 miliar,” ungkap Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam pernyataan resminya kepada media, Senin (tanggal disesuaikan).

Modus operandi yang digunakan tersangka dalam perkara ini diduga melibatkan manipulasi proses lelang dan pengondisian pemenang tender, dengan imbal balik berupa pemberian sejumlah uang dari rekanan atau pihak ketiga yang mendapatkan proyek.

KPK menilai praktik semacam ini telah merusak sistem pengadaan barang dan jasa negara yang seharusnya menjunjung tinggi asas transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi, serta menimbulkan potensi kerugian negara dalam jangka panjang.

Sejumlah dokumen, bukti transaksi keuangan, serta barang bukti elektronik telah diamankan penyidik untuk mendalami aliran dana serta aktor-aktor lain yang terlibat dalam skema gratifikasi ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka seiring dengan perkembangan penyidikan.

Sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan, KPK juga sedang mengupayakan pelacakan aset dan penyitaan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, guna memulihkan potensi kerugian keuangan negara.

Kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK tetap konsisten dalam menindak praktik korupsi di lembaga tinggi negara, dan mengingatkan seluruh penyelenggara pemerintahan untuk tidak menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi atau kelompok.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0