Korban TPPO Asal Aceh Utara Berhasil Dipulangkan Setelah 2,5 Tahun Diperbudak di Industri Judi Online Kamboja

Korban TPPO Asal Aceh Utara Berhasil Dipulangkan Setelah 2,5 Tahun Diperbudak di Industri Judi Online Kamboja
banner 120x600

ACEH UTARA, 24 Juni 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Seorang pria berinisial EM (30), warga asal Kabupaten Aceh Utara, akhirnya dapat kembali menginjakkan kaki di tanah kelahirannya setelah mengalami penderitaan selama dua setengah tahun sebagai korban eksploitasi tenaga kerja di luar negeri. EM diduga kuat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dipaksa bekerja tanpa upah di sejumlah perusahaan operator judi online ilegal di Kamboja.

crossorigin="anonymous">

Eksploitasi Brutal dan Kekerasan Fisik di Negara Asing

Informasi dari anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau akrab disapa Haji Uma, menyebutkan bahwa EM direkrut secara tidak sah dan kemudian dijual dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya yang bergerak di sektor penipuan daring dan perjudian digital.

“Selama 2,5 tahun, korban dipaksa bekerja tanpa kontrak kerja resmi, tanpa penggajian, dan mengalami tindakan penyiksaan jika tidak mencapai target operasional,” ungkap Haji Uma kepada media, Senin (23/6/2025).

Bentuk kekerasan yang dialami EM sangat memprihatinkan: pemukulan, tendangan brutal, hingga penyetruman listrik. Pihak perusahaan dikabarkan memperbudak EM secara sistematis, memindahkannya dari satu lokasi ke lokasi lain di bawah pengawasan ketat, dengan kondisi mirip perbudakan modern.

Upaya Evakuasi yang Panjang dan Berisiko Tinggi

Setelah menerima laporan dari perangkat desa EM pada 21 April 2025, Haji Uma langsung menginisiasi koordinasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, serta Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto.

“Proses evakuasi sangat tidak mudah. Lokasi tempat korban disekap berada jauh dari Phnom Penh, menempuh perjalanan darat hingga 12 jam. Korban harus berpindah-pindah tempat persembunyian untuk menghindari deteksi sindikat,” terang Haji Uma.

Dalam masa pelarian, EM bersembunyi dari para mafia perekrut ilegal yang telah memperjualbelikannya di pasar gelap tenaga kerja digital Asia Tenggara. Setelah menjalani proses penerbitan dokumen darurat berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), EM akhirnya berhasil dievakuasi ke KBRI Phnom Penh untuk menjalani prosedur administrasi kepulangan.

Pulang dengan Selamat, Namun Meninggalkan Trauma

Pada Senin pagi (23/6/2025), EM akhirnya tiba di Aceh Utara dengan selamat. Kepulangannya disambut dengan penuh keharuan oleh keluarga dan masyarakat sekitar. Haji Uma mengungkapkan apresiasi mendalam kepada Kemenlu RI, KBRI Phnom Penh, serta jaringan relawan seperti Persatuan Pelajar dan Masyarakat Aceh di Malaysia (PPAM) yang turut serta dalam proses pemulangan tersebut.

Peringatan Keras untuk Masyarakat: Jangan Tergoda Tawaran Pekerjaan Ilegal

Dalam pernyataan penutupnya, Haji Uma menekankan bahwa masyarakat Aceh dan warga Indonesia secara umum harus lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak disertai legalitas dokumen atau visa kerja yang sah.

“Jangan mudah tergiur oleh janji-janji manis pekerjaan luar negeri. Selalu pastikan dokumen resmi dan jalur legal yang dilalui. Jika tidak, akibatnya bisa sangat fatal seperti yang dialami EM,” tegasnya.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0