KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP LAKUKAN INSPEKSI MENDADAK PABRIK BAJA TERKAIT DUGAAN PENCEMARAN UDARA

KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP LAKUKAN INSPEKSI MENDADAK PABRIK BAJA TERKAIT DUGAAN PENCEMARAN UDARA
banner 120x600

KABUPATEN SERANG, 24 Juni 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Tim pengawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu fasilitas industri peleburan baja yang berlokasi di kawasan Modern Cikande Industrial Estate, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Selasa, 24 Juni 2025.

crossorigin="anonymous">

Tindakan tegas ini dilakukan menyusul laporan masyarakat dan pemantauan lapangan yang mengindikasikan adanya aktivitas produksi yang mencemari udara, berdampak terhadap lingkungan sekitar dan kesehatan warga.

“Kami turun langsung untuk memastikan apakah perusahaan ini telah menjalankan kewajibannya dalam pengelolaan emisi dan limbah udara sesuai regulasi lingkungan hidup,” tegas salah satu Pejabat Pengawas KLHK RI di lokasi, didampingi personel pengamanan dari instansi terkait.

FOKUS PEMERIKSAAN: CEROBONG ASAP & IZIN LINGKUNGAN

Dalam sidak tersebut, tim teknis KLHK RI memeriksa secara menyeluruh unit cerobong emisi, sistem kontrol polusi, serta dokumen perizinan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Tak hanya itu, pengambilan sampel udara dan abu sisa pembakaran juga dilakukan sebagai bagian dari investigasi laboratorium untuk mengevaluasi kandungan bahan berbahaya yang dilepaskan ke atmosfer.

“Jika terbukti melanggar, sanksi administratif, denda, hingga penghentian operasional sementara bisa diberlakukan,” tambah pejabat tersebut.

RESPON WARGA & DORONGAN TRANSPARANSI INDUSTRI

Sidak ini mendapat sambutan positif dari masyarakat sekitar yang selama ini mengeluhkan gangguan pernapasan, bau menyengat, serta debu hitam yang mencemari permukiman warga.

Sejumlah aktivis lingkungan dan perwakilan LSM juga hadir memantau jalannya pemeriksaan, mendesak adanya ketegasan hukum terhadap pelaku industri yang tidak taat aturan, serta mendorong transparansi publik terhadap hasil pengawasan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0