Eks Dirut PD Petrogas Karawang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Rp101 Miliar Disita dari Rekening Perusahaan

Eks Dirut PD Petrogas Karawang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Rp101 Miliar Disita dari Rekening Perusahaan
banner 120x600

KARAWANG, 24 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali menunjukkan kemajuan signifikan. Pada Senin, 23 Juni 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang secara resmi mengumumkan perkembangan penting dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PD Petrogas Persada, BUMD milik Pemerintah Kabupaten Karawang.

crossorigin="anonymous">

Dalam perkara ini, tim penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni GBR, pada 17 Juni 2025. GBR diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PD Petrogas Persada pada periode 2014–2019, dan kemudian melanjutkan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut sejak 2019 hingga waktu penyidikan.

Dugaan Penyimpangan dan Dasar Hukum Penetapan Tersangka

GBR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan memberikan landasan hukum untuk penyitaan dan pengembalian aset sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.

Penyitaan Aset Perusahaan: Rp101 Miliar Disita untuk Bukti dan Pemulihan

Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan tertanggal 18 Juni 2025, tim penyidik Kejari Karawang telah melaksanakan tindakan hukum berupa penyitaan dana senilai Rp101.107.572.654 dari dua rekening bank atas nama PD Petrogas Persada di Bank Jabar.

Dana tersebut diketahui berasal dari pembagian dividen hasil kepemilikan saham PD Petrogas Persada pada PT Migas Utama Jabar Offshore North West Java (MUJ ONWJ). Dividen tersebut terkait kerja sama Participating Interest (PI) sebesar 10% antara MUJ ONWJ dan PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) selaku kontraktor migas di wilayah ONWJ (Offshore North West Java).

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa penyitaan dilakukan sebagai langkah pengamanan alat bukti, guna mendukung proses pembuktian tindak pidana dalam persidangan, serta menghindari potensi pengalihan aset yang berisiko menambah kerugian negara.

Komitmen Kejari Karawang: Menjamin Pengembalian Aset ke Kas Daerah

Langkah penyitaan ini juga merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Karawang dalam memberantas korupsi, terutama di lingkup BUMD, yang berpotensi besar merugikan keuangan publik. Dengan penyitaan dana tersebut, Kejari Karawang menegaskan bahwa aset milik negara harus dikembalikan ke kas daerah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

“Proses penyidikan ini menjadi bentuk keseriusan kami dalam memastikan transparansi pengelolaan BUMD. Dana yang disita akan menjadi objek pembuktian utama sekaligus dijadikan target pengembalian kerugian negara,” ujar perwakilan resmi Kejaksaan Negeri Karawang kepada RESKRIMPOLDA.NEWS.

Hingga berita ini diturunkan, penyidikan terhadap aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus didalami. Kejari Karawang tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring dengan pengembangan perkara.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0