Diduga Langgar Prinsip Transparansi Dana BOS, SDN Sukaresik Anggarkan Sampul Rapor dari Komponen ATK

Diduga Langgar Prinsip Transparansi Dana BOS, SDN Sukaresik Anggarkan Sampul Rapor dari Komponen ATK
banner 120x600

Subang, 24 Juni 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

SD Negeri Sukaresik yang berlokasi di Desa Mundusari, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, menjadi sorotan setelah diketahui menganggarkan pengadaan sampul rapor siswa menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui komponen Alat Tulis Kantor (ATK). Harga pembelian yang disebutkan sebesar Rp30.000 per lembar dan diberikan gratis kepada siswa.

crossorigin="anonymous">

Kepala Sekolah Hj. Nunung Unengsih, S.Pd.SD, saat diwawancarai oleh awak media Reskrim Polda News pada Selasa, 24 Juni 2025, menyatakan:

“Untuk sampul rapor kami anggarkan dari ATK Dana BOS, dibeli online seharga Rp30.000 per lembar, dan diberikan gratis ke siswa,” ujarnya.

Namun yang menjadi perhatian serius adalah penghapusan papan informasi Dana BOS oleh pihak sekolah dengan alasan banyaknya revisi dan perubahan data.

“Dulu ada papan informasi BOS, tapi karena banyak revisi dan perubahan, akhirnya kami cabut,” sambungnya.

Pernyataan ini berpotensi menimbulkan pertanyaan hukum, karena Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan setiap satuan pendidikan menyediakan informasi publik yang berkaitan dengan penggunaan dana BOS secara transparan dan akuntabel.

Saat dimintai salinan SPJ BOS, pihak sekolah belum dapat memberikan dengan alasan operator tidak hadir, menambah dugaan bahwa tata kelola keuangan sekolah belum terbuka sepenuhnya.

Selain isu dana BOS, pihak sekolah juga mengakui adanya pemberian kado dari siswa kepada guru saat kelulusan. Menurut Hj. Nunung, pemberian tersebut murni atas inisiatif siswa dan tidak pernah diminta pihak sekolah.

“Memang ada siswa yang memberi kado saat lulus, tapi kami tidak pernah memintanya. Itu datang atas dasar keinginan mereka sendiri,” ungkapnya.

Namun dalam perspektif hukum, pemberian hadiah kepada pejabat atau penyelenggara pendidikan dalam konteks hubungan dinas dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi berbagai temuan ini, Sukadi selaku ketua umum (ALIANSI MASYARAKAT PANTURA SUBANG).Serta masyarakat dan aktivis pendidikan meminta:

Dilakukannya evaluasi menyeluruh oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Subang atas pengelolaan dana BOS di SDN Sukaresik.

Inspektorat dan APIP turun tangan menindaklanjuti indikasi pelanggaran asas transparansi.

Dinas terkait mengeluarkan edaran larangan penerimaan hadiah/kado oleh guru dan memberikan pembinaan tegas.

Sekolah sebagai lembaga publik harus menjaga kepercayaan masyarakat dan menjunjung prinsip bersih, transparan, serta bebas gratifikasi.

[RED – TH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0