MASYARAKAT DIMINTA BERPERAN AKTIF DALAM PELACAKAN
JAKARTA, 24 Juni 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) secara resmi mengumumkan daftar 10 orang buronan prioritas (DPO) yang terlibat dalam jaringan tindak pidana peredaran gelap narkotika skala nasional. Pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk komitmen negara dalam memerangi narkoba, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam proses penegakan hukum melalui informasi yang valid dan bertanggung jawab.
DAFTAR INDIVIDU DICARI (DPO):
- Edi alias Edi Kingkong

- Roby alias Oby

- Samuel Manurung

- Andi Haris alias Haris alias Haji Aras

- Arman alias Bombom bin Sawedi

- Agung Novendri alias Agung bin Amri

- Robertus Belarminus Notanubun alias Notanubun

- Dimun Simatupang alias Dimon

- Veronica Pangril alias Vero alias Bonnie

- Nur Fahmi Efran alias Pay

IMBAUAN PENELUSURAN PUBLIK:
BNN RI mendorong setiap warga yang mengetahui informasi atau keberadaan para tersangka agar segera menghubungi saluran resmi berikut:
📞 Call Center Nasional BNN RI: 184
📱 SMS / WhatsApp: 081-221-675-675
🔒 Kerahasiaan identitas pelapor dijamin sepenuhnya.
“Informasi yang diberikan harus disertai dengan data yang otentik, faktual, dan bisa diverifikasi secara hukum. Kami menjamin keamanan dan anonimitas para pelapor,” tegas juru bicara resmi BNN RI.
PERAN MASYARAKAT KUNCI MEMUTUS RANTAI NARKOBA
Keterlibatan publik sangat krusial dalam proses pelacakan dan penangkapan buron narkotika yang kerap beroperasi lintas wilayah dan menggunakan identitas palsu. Dalam banyak kasus, dukungan informasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan penggerebekan jaringan besar narkotika.
“Perang melawan narkoba tidak dapat dimenangkan oleh aparat penegak hukum saja. Kesadaran kolektif dan solidaritas warga menjadi benteng utama melindungi generasi bangsa dari ancaman zat adiktif mematikan ini,” ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI.
[TIMSUS REDAKSI RESKRIMPOLDA.NEWS]













