WARGA DAN TENAGA KERJA PUBLIK DI MALINGPING PERTANYAKAN KEJELASAN IURAN BULANAN UNTUK KEGIATAN PENGAJIAN TINGKAT KECAMATAN

WARGA DAN TENAGA KERJA PUBLIK DI MALINGPING PERTANYAKAN KEJELASAN IURAN BULANAN UNTUK KEGIATAN PENGAJIAN TINGKAT KECAMATAN
banner 120x600

Malingping – Kabupaten Lebak, Banten, 23 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Sejumlah aparatur pemerintahan dan tenaga pelayanan publik di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mengaku kebingungan sekaligus mempertanyakan kejelasan dasar hukum dan mekanisme pemungutan dana yang disebut sebagai “partisipasi bulanan pengajian kecamatan.”

crossorigin="anonymous">

Informasi yang berhasil dihimpun oleh tim RESKRIMPOLDA.NEWS menyebutkan bahwa setiap individu yang bekerja di lingkup kecamatan, termasuk pegawai kantor desa, tenaga kesehatan di puskesmas, staf Unit Pelaksana Teknis (UPT), hingga para guru, diminta untuk menyetor iuran tetap sebesar Rp10.000 per bulan guna mendukung kegiatan pengajian rutin di tingkat kecamatan.

Yang menjadi sorotan adalah tidak adanya penjelasan resmi mengenai legalitas permintaan iuran tersebut, serta pungutan berlaku menyeluruh bahkan terhadap pegawai honorer yang memiliki penghasilan terbatas.

Salah satu tenaga kesehatan di Puskesmas Kecamatan Malingping, yang tidak bersedia disebutkan identitasnya demi menjaga kenyamanan kerja, mengonfirmasi bahwa pungutan ini telah berlangsung selama dua bulan terakhir dan diterapkan secara merata kepada seluruh pegawai.

“Iya betul, setiap orang diminta Rp10.000, tanpa kecuali. Honorer juga diminta. Kami belum tahu apakah ini resmi dari pemerintah atau hanya inisiatif internal,” ujarnya dalam wawancara via sambungan telepon pada Minggu (22/6/2025).

Meskipun nominalnya terbilang kecil, namun ketidakjelasan mengenai tujuan penggunaan dana, siapa pengelolanya, serta transparansi laporan keuangan, membuat sebagian pegawai mempertanyakan kewajaran dan tata kelola iuran tersebut.

Hingga saat berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi atau pernyataan resmi dari pihak pemerintah kecamatan Malingping terkait dasar kebijakan dan sistem administrasi pengelolaan anggaran partisipatif ini.

Pakar kebijakan publik menilai bahwa pengumpulan dana dari pegawai pemerintah, apalagi jika melibatkan struktur formal, idealnya harus disertai dengan aturan tertulis, transparansi akuntabilitas, serta tidak bersifat memaksa, guna menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang atau potensi pungutan liar.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0