google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Toko Jamu di Tajurhalang Didapati Edarkan Ratusan Botol Minuman Beralkohol, Termasuk Oplosan Jenis Ciu

Toko Jamu di Tajurhalang Didapati Edarkan Ratusan Botol Minuman Beralkohol, Termasuk Oplosan Jenis Ciu
banner 120x600

TAJURHALANG, DEPOK, 23 Juni 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Sebuah toko jamu yang berlokasi di Jalan PWRI, Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, menjadi target operasi penertiban oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tajurhalang, yang berada di bawah naungan Polres Metro Depok. Operasi tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait adanya penjualan ilegal minuman beralkohol (miras) yang diduga berlangsung secara terselubung di balik aktivitas dagang jamu tradisional.

crossorigin="anonymous">

Dalam kegiatan razia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tajurhalang, Iptu Tamar Bekti, aparat berhasil menyita ratusan botol minuman keras dari berbagai merek komersial yang dijual secara bebas di toko tersebut. Bahkan, petugas juga menemukan minuman oplosan berjenis ‘ciu’, yang kerap dikenal sebagai miras tradisional dengan tingkat risiko tinggi terhadap kesehatan.

“Operasi ini kami lakukan sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan mencegah peredaran minuman keras, terutama yang dijual tanpa izin resmi,” jelas Iptu Tamar Bekti dalam keterangannya kepada media.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi kejadian meliputi:

  • 12 botol besar Intisari
  • 24 botol kecil Intisari
  • 14 botol besar Kawa Kawa
  • 30 botol besar Anggur Merah
  • 5 botol kecil Anggur Merah
  • 15 botol Anggur Putih
  • 4 botol Atlas
  • 3 botol Alexis
  • 2 botol Api
  • 46 botol Arak Bali
  • 2 botol Vodka
  • 1 botol Vodka Mix
  • 1 botol Whisky

Total keseluruhan minuman yang disita mencapai lebih dari 150 botol, termasuk di antaranya minuman beralkohol golongan A, B, dan C, serta jenis oplosan berbahaya yang tidak memiliki standar produksi maupun izin edar.

Polsek Tajurhalang saat ini sedang mendalami dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pemilik toko, termasuk kemungkinan pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen, serta aturan daerah terkait peredaran minuman keras.

Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tajurhalang, dan proses penyidikan tengah berlangsung guna menentukan sanksi hukum yang akan dikenakan kepada pihak yang bertanggung jawab.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0