PALEMBANG, 23 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, resmi diajukan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang bernilai besar.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, JPU menyampaikan bahwa terdakwa dituntut hukuman penjara selama 8 tahun, serta denda sebesar Rp300 juta subsidair kurungan selama 6 bulan, karena dianggap telah menyalahgunakan wewenang jabatannya dalam periode kepemimpinannya di Disnakertrans.
Modus Dugaan Penerimaan Gratifikasi
Dalam uraian dakwaan, jaksa memaparkan bahwa Deliar Marzoeki diduga menerima gratifikasi senilai total Rp1,3 miliar, yang bersumber dari sejumlah kontraktor dan pihak rekanan proyek. Uang tersebut diberikan dengan tujuan untuk memperlancar proses administrasi proyek, serta memberi kemudahan dalam proses pencairan anggaran dan pelaksanaan kegiatan fisik yang dibiayai oleh anggaran negara.
“Dana tersebut diterima secara bertahap dan dikamuflase sebagai bentuk ‘ucapan terima kasih’, padahal jelas memiliki korelasi langsung dengan proyek-proyek yang dikelola oleh dinas terkait,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Upaya Pengaburan dan Pengaruh Jabatan
Jaksa juga menegaskan bahwa tindakan terdakwa termasuk dalam kategori penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, serta telah melanggar prinsip integritas dan netralitas sebagai pejabat negara. Tindakan tersebut mencederai kepercayaan publik dan menimbulkan kerugian non-material terhadap sistem tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut agar majelis hakim menetapkan uang gratifikasi yang diterima menjadi rampasan negara, serta memperhitungkan dalam pengembalian kerugian keuangan negara apabila nantinya terbukti dalam putusan inkrah.
Persidangan Berlanjut – Vonis Tunggu Putusan Hakim
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pleidoi (pembelaan) dari pihak kuasa hukum terdakwa, yang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan. Publik dan aktivis antikorupsi menaruh perhatian besar terhadap jalannya perkara ini karena mencerminkan pola penyimpangan dalam pengelolaan proyek daerah.
[RED]













