PASAMAN BARAT, 23 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi kembali dilakukan secara tegas oleh aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri Pasaman Barat secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara penyimpangan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pratama Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018.
Berdasarkan hasil audit investigatif yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), proyek strategis daerah ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.364.958.045,87. Laporan tersebut tertuang dalam LHP BPK RI Nomor: 13/LHP/XXI/04/2025 tertanggal 21 April 2025.
Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi, Struktur Bangunan Rawan Ambruk
Penyidikan mendalam yang dilakukan oleh tim jaksa mengungkap bahwa pengerjaan proyek pembangunan RSUD tidak dilaksanakan berdasarkan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak kerja. Hal ini berdampak langsung terhadap kualitas konstruksi yang buruk, khususnya pada blok A, B, dan C.
Kondisi paling mengkhawatirkan ditemukan pada blok C, yang dinyatakan tidak aman untuk difungsikan lantaran struktur bangunannya mengalami kemiringan di atas batas toleransi teknis, berpotensi besar membahayakan keselamatan pasien, tenaga medis, dan pengunjung.
“Blok C tidak dapat dioperasionalkan karena membahayakan keselamatan pengguna fasilitas,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra, dalam konferensi pers, Kamis (19/6/2025).
Profil Tersangka dan Peran Masing-Masing
Setelah menemukan minimal dua alat bukti yang sah, penyidik akhirnya menetapkan tiga pihak sebagai tersangka, yakni:
- FA – Penanggung jawab pengawasan lapangan dari konsultan pengawas CV MM
- HY – Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek pembangunan RSUD
- SA – Kontraktor pelaksana lapangan dari PT TTP
Ketiganya diduga berkonspirasi dalam penyimpangan pelaksanaan pekerjaan, termasuk membiarkan proses konstruksi berjalan tidak sesuai standar mutu, volume, dan metode kerja yang disepakati.
[RED]













