DIDUGA ADA UNSUR PEMAKSAAN DAN HARGA TIDAK WAJAR DALAM PENGADAAN SAMPUL IJAZAH DI PUSAKANEGARA

DIDUGA ADA UNSUR PEMAKSAAN DAN HARGA TIDAK WAJAR DALAM PENGADAAN SAMPUL IJAZAH DI PUSAKANEGARA
banner 120x600

Subang, 23 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Pengadaan sampul ijazah di lingkungan pendidikan dasar wilayah Kecamatan Pusakanegara, Kabupaten Subang, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan publik. Informasi yang dihimpun oleh tim investigasi Reskrim Polda News, menyebutkan bahwa sebanyak 23 sekolah dasar di wilayah tersebut melakukan pengadaan sampul ijazah berbahan plastik berlogo sekolah dengan jumlah total 671 lembar dan harga satuan sebesar Rp. 12.000 per lembar.

crossorigin="anonymous">

Sampul ijazah tersebut diketahui dipesan dari salah satu percetakan berinisial (D) yang berlokasi di Kabupaten Subang. Barang saat ini telah berada di kantor Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Pusakanegara.

Karwan, Korwil Pendidikan Kecamatan Pusakanegara, saat dikonfirmasi media membenarkan adanya pengadaan tersebut. Ia menyebut bahwa pihaknya hanya memfasilitasi kebutuhan sekolah dan tidak ada unsur pemaksaan dalam proses tersebut.

“Saya hanya memfasilitasi saja, karena memang ini kebutuhan sekolah. Tidak ada paksaan, sekolah bisa memilih membeli sendiri atau ikut dalam pengadaan yang kami bantu koordinasikan,” ujar Karwan.

Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Pusakanegara, Rahmat, juga membenarkan bahwa pengadaan berasal dari percetakan (D) dengan harga yang telah disepakati Rp. 12.000 per lembar. “Sampulnya berbahan plastik dan disesuaikan dengan logo sekolah masing-masing,” jelasnya.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu sumber yang datangnya operator sekolah yang enggan disebutkan namanya, dalam Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS) Dana BOS Tahun 2025, tercantum anggaran sebesar Rp. 50.000 untuk keseluruhan proses cetak dan perlengkapan ijazah, termasuk sampul. Ini memunculkan pertanyaan tentang rasionalitas harga serta kualitas barang yang diterima pihak sekolah.

Seorang warga setempat juga mengungkapkan kecurigaan terhadap potensi markup harga. “Kalau di pasaran bisa dapat harga lebih murah, lalu kualitas yang diterima kurang bagus, ini sudah masuk indikasi mark-up. Apalagi kalau sekolah merasa ada tekanan untuk ikut pengadaan melalui satu pintu,” ujarnya.

Lebih lanjut sumber , beberapa kepala sekolah yang mengadu kepada dirinya, mengaku merasa tertekan secara tidak langsung untuk membeli sampul ijazah melalui koordinasi Korwil. Hal ini berpotensi menabrak prinsip transparansi dan asas efisiensi pengelolaan anggaran yang bersumber dari Dana BOS.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap semua proses pengadaan di lingkungan pendidikan, agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, intervensi sepihak, atau pelanggaran terhadap asas transparansi dan akuntabilitas.

Reskrim Polda News akan terus melakukan penelusuran terhadap indikasi pelanggaran dalam kasus ini demi tegaknya prinsip tata kelola anggaran pendidikan yang bersih dan profesional.

[RED – TH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0