MEDAN, 22 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Aparat gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 7,5 kilogram yang dikendalikan oleh sindikasi internasional berbasis di Malaysia.
Ironisnya, jaringan ini memanfaatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai perantara alias kurir narkoba, dengan janji imbalan uang tunai puluhan juta rupiah.
MODUS OPERANDI: JARINGAN LINTAS NEGARA BERKEDOK PENGIRIMAN PMI
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa dalam operasi ini, tiga tersangka berhasil ditangkap, yaitu SAR, SOL, dan PAR. Salah satu di antaranya merupakan PMI yang baru pertama kali direkrut, sementara dua lainnya adalah kurir berpengalaman yang telah tiga kali menyelundupkan sabu dengan total sebelumnya mencapai 5 kilogram.
“Modus yang digunakan yakni memasukkan sabu dari Malaysia secara ilegal melalui jalur laut, tepatnya di kawasan Pelabuhan Asahan,” terang Kombes Calvijn dalam konferensi pers, Jumat (21/6/2025).
PMI yang ditangkap dijanjikan imbalan sebesar Rp 40 juta untuk mengantarkan paket sabu hingga titik penjemputan di Indonesia.
DALANG MASIH DIBURU: DPO DI MALAYSIA
Ketiga pelaku diketahui beroperasi di bawah kendali seorang buronan berinisial MUS, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga kuat berada di wilayah Malaysia.
“Kami telah mengantongi identitas DPO dan berkoordinasi dengan otoritas Malaysia untuk memburunya. Sabu ini rencananya akan dibawa dan diedarkan di wilayah Madura oleh para kurir,” tambah Kombes Calvijn.
DAMPAK PENGUNGKAPAN: SELAMATKAN PULUHAN RIBU JIWA
Keberhasilan penggagalan penyelundupan sabu seberat 7,5 kilogram ini tidak hanya menghentikan operasi sindikat lintas negara, namun juga diperkirakan menyelamatkan lebih dari 38.000 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Estimasi nilai pasar gelap dari barang bukti tersebut mencapai Rp 7,5 miliar.
“Ini adalah bentuk nyata sinergi antar direktorat di Polda Sumut dalam memutus mata rantai peredaran narkoba internasional. Kami tidak akan berhenti memburu pelaku dan jaringannya,” tegasnya.
BARANG BUKTI YANG DISITA:
- 7,5 kilogram sabu siap edar
- Tiga unit ponsel milik pelaku
- Tiket dan dokumen penyeberangan
- Bukti komunikasi dengan DPO di Malaysia
[RED]













