SEMARANG, 22 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan tindak kejahatan perdagangan manusia berkedok penyaluran tenaga kerja ke luar negeri. Dua orang pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran secara ilegal ke sejumlah negara di kawasan Eropa.
Kedua tersangka diketahui berinisial KU (42), warga asal Kabupaten Tegal, dan NU (41), warga asal Kabupaten Brebes. Mereka diduga kuat telah menjalankan praktik perekrutan tenaga kerja ilegal dengan menyasar masyarakat yang membutuhkan pekerjaan dan menawarkan iming-iming penghasilan besar di luar negeri.
“Hasil investigasi menunjukkan bahwa keduanya telah merekrut dan mengirimkan sedikitnya 83 individu ke berbagai negara seperti Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio, Direktur Reskrimum Polda Jateng, dalam konferensi pers di Semarang, Kamis (19/6/2025).
Dalam aksinya, pelaku menawarkan pekerjaan sebagai anak buah kapal (ABK) dan pelayan restoran, dengan janji bayaran tinggi berkisar antara €1.200 hingga €1.500 per bulan. Namun realitas di lapangan sangat jauh dari janji tersebut. Para korban justru dipaksa bekerja dalam kondisi tidak manusiawi, tanpa dokumen resmi, dan menerima upah jauh di bawah standar minimum.
Dua orang korban yang berhasil pulang ke Indonesia melaporkan bahwa mereka harus bekerja hingga 24 jam per hari dengan waktu istirahat hanya dua jam, serta diminta bersembunyi apabila aparat keamanan setempat melakukan pengawasan atau razia.
Barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik antara lain:
- Puluhan paspor dan visa milik korban
- Bukti transfer keuangan dari korban kepada pelaku
- Rekaman percakapan digital (chat dan panggilan) antara korban dan tersangka
- Satu unit kendaraan roda empat milik salah satu tersangka yang digunakan untuk operasional perekrutan
Polda Jawa Tengah saat ini terus melakukan koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Kementerian Ketenagakerjaan dan BP2MI, guna melacak keberadaan 83 korban lainnya yang masih berada di luar negeri dalam kondisi belum diketahui.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
[RED]













