Banten, 19 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tim dari Subdirektorat V Siber Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MR (21), warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, atas dugaan tindak pidana penipuan berbasis daring (online fraud) dengan modus romance scam.
Korban dalam kasus ini bukan sosok sembarangan. Ia adalah Kani Dwi Haryani, Staf Media Pribadi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang mengalami kerugian materil sebesar Rp48 juta akibat aksi penipuan yang dijalankan tersangka.
Modus: Akun Palsu Mengaku Sebagai Pilot
Kapala Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, dalam keterangan persnya, menjelaskan bahwa tersangka melakukan penipuan dengan menggunakan teknik Love Scamming, yakni menjalin hubungan emosional palsu dengan target korban melalui media sosial.
“Tersangka membuat akun Instagram palsu dengan identitas fiktif bernama ‘Febrian’. Ia menggunakan foto orang lain dan mengaku sebagai seorang pilot,” jelas Kombes Yudhis, Selasa (17/6/2025).
Aksi penipuan dimulai sejak November 2024, ketika akun palsu tersebut memberikan komentar pada unggahan Instagram milik korban. Dari interaksi tersebut, komunikasi berlanjut melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.
Uang Dipinjam Berulang Kali, Janji Fiktif Disusun Rapi
Pada 1 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku mengajukan permintaan dana sebesar Rp13 juta kepada korban, berdalih untuk membiayai proses administrasi masuk kerja sepupunya melalui jalur “orang dalam”. Permintaan tersebut kemudian berulang beberapa kali hingga total kerugian yang ditanggung korban mencapai Rp48 juta.
Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten pada tanggal 13 Juni 2025.
Proses Penangkapan dan Barang Bukti
Setelah dilakukan pelacakan digital dan analisis forensik terhadap akun yang digunakan, tim Subdit V berhasil melacak lokasi pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku turut disita sejumlah barang bukti seperti telepon seluler, kartu SIM, dan data percakapan digital yang menjadi alat utama kejahatan.
Ancaman Hukum dan Proses Selanjutnya
Tersangka MR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penipuan dan/atau manipulasi data elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
[RED]













