Jakarta, 19 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Sejumlah delegasi dari Komite Mahasiswa Indonesia (KMI) secara resmi diterima oleh jajaran pejabat Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, KMI menyerahkan permintaan tertulis dan lisan terkait desakan pengusutan dugaan penyimpangan anggaran berskala besar senilai Rp8,3 triliun yang diduga melibatkan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi.
Aksi penyampaian aspirasi ini dilakukan secara damai dengan tujuan mendorong lembaga penegakan hukum tertinggi bidang kejaksaan agar segera membuka penyidikan formal terhadap indikasi pelanggaran hukum yang terjadi dalam pengelolaan keuangan PT Pupuk Indonesia.
“Kami meminta Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti laporan audit independen yang menunjukkan adanya indikasi kuat praktik korupsi dalam tubuh PT Pupuk Indonesia,” ujar salah satu perwakilan KMI di depan Gedung Kejagung.
Desakan Pemeriksaan Terhadap Pimpinan dan Struktur Manajerial PT PI
KMI juga mendesak Kejagung untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap jajaran pimpinan tertinggi PT Pupuk Indonesia, khususnya terkait laporan hasil audit dari lembaga independen Nusantara Parameter Index (NPI) yang mengindikasikan adanya penyimpangan akuntabilitas laporan keuangan perusahaan milik negara tersebut.
Dalam laporan tersebut, ditemukan dugaan adanya manipulasi penggunaan dana, serta pelanggaran terhadap prinsip efisiensi dan tata kelola perusahaan yang baik (GCG).
Analisis Praktisi Hukum: Direktur Utama Terancam Terseret
Yustin Tuny, SH., MH., seorang praktisi hukum senior di Provinsi Maluku menyatakan bahwa posisi Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, semakin terancam secara hukum.
“Berdasarkan sejumlah temuan audit, hampir dipastikan beliau tidak akan bisa menghindar dari jerat hukum terkait dugaan penyalahgunaan keuangan negara,” ungkap Yustin.
Menurutnya, persoalan ini bukan hanya terbatas pada tahun anggaran 2023 saja, melainkan juga merembet hingga tahun 2022 serta semester pertama tahun 2024, dengan sejumlah aktivitas penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pengadaan.
Temuan BPK: Efisiensi Rendah, Kerugian Negara Triliunan Rupiah
Hal ini diperkuat oleh hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Tahun 2025, yang melakukan audit kinerja terhadap PT Pupuk Indonesia beserta anak perusahaan dan mitra strategis lainnya, dalam kurun waktu 2022 hingga semester I 2024.
Audit tersebut menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan penyediaan pupuk nasional dan strategi peningkatan daya saing perusahaan, ditemukan berbagai kebijakan pengadaan yang tidak mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi publik, sehingga menimbulkan kerugian terhadap subsidi pupuk yang ditanggung negara sebesar Rp6,07 triliun.
“Terdapat kebijakan internal dan eksternal yang disusun oleh direksi PT PI yang tidak memperhitungkan potensi efisiensi biaya serta dampak optimalisasi pelayanan publik,” jelas Yustin, lulusan Magister Hukum Universitas Pattimura, Ambon.
Ia menambahkan bahwa pengadaan berbagai komponen dan distribusi pupuk bersubsidi di tahun 2022 hingga pertengahan 2024 mengandung indikasi pemborosan yang serius, yang semestinya dapat dihindari melalui perencanaan yang tepat dan pengawasan ketat.
[RED]













