Karawang, 19 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang secara resmi mengumumkan penetapan GRB, yang menjabat sebagai Penjabat (Pjs) Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Petrogas Persada Karawang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Karawang tersebut.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaefullah, dalam sesi jumpa pers pada Rabu malam (18/06/2025).
“GRB kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penarikan dana perusahaan tanpa legalitas yang sah,” ungkap Syaefullah di hadapan awak media.
Jejak Karier Tersangka: Dari Plt hingga Pjs Dirut
Tersangka GRB diketahui merupakan figur sentral dalam kepemimpinan PD Petrogas Persada. Ia tercatat pernah menjabat sebagai:
- Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PD Petrogas Persada pada periode 2012–2014
- Kemudian diangkat menjadi Direktur Utama definitif untuk masa jabatan 2014–2019
- Lalu kembali menduduki posisi sebagai Penjabat (Pjs) Direktur Utama sejak 2019 hingga sekarang
Dengan posisi strategis yang diemban bertahun-tahun, GRB diduga memanfaatkan jabatannya untuk melakukan pencairan dana perusahaan secara sepihak, tanpa disertai dasar hukum maupun regulasi internal yang berlaku.
“Dari hasil audit dan penyidikan, negara dirugikan hingga Rp7,1 miliar akibat tindakan tersangka selama periode 2019 hingga 2024,” tegas Syaefullah.
Profil Perusahaan: Motor Penggerak Energi Daerah
PD Petrogas Persada Karawang merupakan BUMD yang dibentuk melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023, dengan mandat untuk mengelola sektor hilir minyak dan gas bumi. Selain itu, perusahaan ini juga diberi kewenangan untuk mengelola dan mengoptimalkan Participating Interest (PI) dari wilayah kerja migas, sebagai instrumen peningkatan pendapatan daerah.
Dalam kerja sama strategis pengelolaan Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ), PD Petrogas Persada terlibat sebagai salah satu pemilik saham di PT Migas Utama Jabar Offshore North West Java (MUJ ONWJ) dengan komposisi kepemilikan sebanyak 824 lembar saham senilai Rp824 juta.
Sejak awal keterlibatannya pada tahun 2019, PD Petrogas Karawang tercatat telah menerima dividen investasi sebesar Rp112,2 miliar, hasil dari kontribusi PI pada pengelolaan blok migas tersebut.
Dugaan Penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Dividen
Meski memperoleh keuntungan besar dari investasi tersebut, Kejaksaan menemukan indikasi bahwa sebagian dana justru ditarik secara ilegal oleh tersangka GRB, tanpa melalui mekanisme pengawasan internal, persetujuan Dewan Pengawas, maupun pertanggungjawaban keuangan yang transparan.
Kejaksaan menilai, pola penyimpangan ini mencerminkan penyalahgunaan kewenangan yang sistematis, dengan kemungkinan melibatkan pihak lain yang saat ini masih dalam proses pendalaman oleh tim penyidik.
[RED]













