Bandung, 17 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dan menggagalkan kegiatan perjudian darat berskala besar yang beroperasi secara terselubung di sebuah ruko beralamat di nomor 126, kawasan Pasar Kosambi, Kota Bandung.
Operasi penindakan yang dilakukan oleh tim gabungan pada Senin malam (16/6/2025) tersebut berhasil mengamankan 63 individu, yang terdiri dari pelaku, pemain, hingga pihak pengelola arena perjudian.
Lokasi Judi Disamarkan di Tengah Area Komersial Padat
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa tempat perjudian tersebut beroperasi dengan menyamar sebagai ruko biasa di tengah aktivitas padat perdagangan di Pasar Kosambi. Upaya kamuflase itu dilakukan guna menghindari deteksi dari aparat penegak hukum dan warga sekitar.
“Lokasi berada di dalam ruko yang tampak seperti bangunan usaha biasa. Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, diketahui tempat itu dijadikan arena perjudian profesional yang terorganisir,” terang Kombes Hendra.
Tiga Pengelola Ditangkap, Terdapat Ruang VIP untuk Taruhan Besar
Dari hasil penggerebekan, tiga orang yang diduga kuat sebagai pengelola dan operator kegiatan judi berhasil diamankan. Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
Uang tunai sebesar Rp 369.000.000,
10 meja perjudian, yang digunakan untuk permainan jenis niu niu dan baccarat,
Serta satu ruangan eksklusif (VIP) yang disediakan untuk para pemain dengan nilai taruhan tinggi.
“Di tempat tersebut, nilai taruhan minimum sebesar Rp 300.000, dan bisa meningkat hingga lebih dari Rp 3.000.000. Jika melebihi batas tertentu, pemain akan diarahkan masuk ke ruang VIP untuk mengikuti taruhan kelas atas,” ujar Hendra.
Pelanggaran Hukum dan Penanganan Hukum Lanjutan
Saat ini, seluruh terduga pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolda Jawa Barat, dan akan dikenakan pasal-pasal yang mengatur tentang perjudian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika ditemukan unsur penyebaran informasi perjudian daring.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa praktik perjudian dalam bentuk apa pun, baik konvensional maupun digital, merupakan tindak pidana yang berdampak luas terhadap keamanan, ketertiban sosial, dan moralitas publik.
Polda Jabar Imbau Masyarakat Aktif Melaporkan Aktivitas Ilegal
Kombes Hendra juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum di lingkungan mereka.
[RED]













