JAKARTA, 18 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tim penyidik dari Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar kejahatan siber lintas negara yang dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria, berinisial OIO, melalui metode peretasan email korporat yang merugikan sebuah perusahaan nasional (PT. J) dengan nilai kerugian fantastis.
Tersangka OIO ditangkap pada Senin, 2 Juni 2025, ketika sedang melakukan aktivitas keuangan di salah satu bank swasta di kawasan Greenville, Jakarta Barat. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan sejak adanya laporan transaksi mencurigakan dari pihak korban.
MODUS BEC: PENYAMARAN MELALUI EMAIL REKAN BISNIS
Dalam operasinya, pelaku menerapkan modus Business Email Compromise (BEC), yakni teknik kejahatan digital dengan meretas email milik perusahaan PT. S—yang merupakan mitra usaha PT. J. Setelah berhasil menyusup ke sistem komunikasi elektronik tersebut, pelaku lalu berpura-pura menjadi pihak PT. S dan mengirimkan instruksi pembayaran kepada PT. J.
Korban yang tidak menaruh curiga lantas mentransfer dana senilai USD 2.271.419,28 (sekitar Rp 36 miliar) ke rekening tujuan yang telah direkayasa oleh pelaku. Uang tersebut dialirkan ke rekening milik perusahaan fiktif yang telah disiapkan sebelumnya.
“Dari total kerugian yang berpotensi mencapai Rp 3,6 miliar, tersangka berhasil menarik dan menikmati dana sekitar Rp 1,6 miliar,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan pers hari ini.
DUA PELAKU, SATU DITANGKAP, SATU DPO
Penyidik menemukan bahwa dalam aksinya, OIO tidak bekerja sendiri. Ia berkolaborasi dengan seorang warga negara Indonesia berinisial OCJ, yang saat ini masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Bersama OCJ, OIO diketahui mengoperasikan 14 entitas perusahaan palsu untuk memfasilitasi aliran dana ilegal tersebut.
Investigasi juga mengungkap penggunaan dokumen identitas palsu, rekayasa data perusahaan, serta komunikasi terselubung antar pelaku melalui platform digital terenkripsi untuk menghindari deteksi dari pihak berwenang.
PENEGAKAN HUKUM & IMBAUAN KEWASPADAAN UNTUK PELAKU USAHA
Atas perbuatannya, tersangka OIO dikenakan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Polda Metro Jaya juga mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh pelaku usaha dan institusi bisnis untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus serupa, khususnya dengan selalu melakukan verifikasi dua arah terhadap permintaan perubahan rekening pembayaran.
“Perusahaan wajib memiliki sistem pengamanan komunikasi digital dan tidak hanya bergantung pada email dalam transaksi penting. Validasi via telepon langsung dan autentikasi ganda harus jadi prosedur standar,” tegas Kombes Ade Ary.
[RED]













