KAMPAR, RIAU, 18 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tim Satuan Tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH) Kepolisian Daerah Riau berhasil mengungkap praktik perusakan lingkungan berskala besar di kawasan Hutan Lindung Batang Ulak, yang terletak di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Dalam operasi ini, petugas menetapkan empat individu sebagai tersangka, termasuk dua tokoh adat lokal (ninik mamak) dan seorang pegawai negeri sipil dari Dinas Pendidikan Kampar.
MODUS PENGALIHAN STATUS ULAYAT UNTUK SAWIT
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga kuat menggunakan dalih hak ulayat seluas 60 hektare, padahal lahan yang dimaksud secara legal masuk dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas. Mereka secara terstruktur melakukan kerja sama ilegal guna mengalihkan fungsi lahan menjadi area perkebunan kelapa sawit komersial.
“Modus operandinya adalah dengan memalsukan klaim hak atas tanah adat, lalu menjual dan mengalihfungsikan lahan hutan yang dilindungi untuk kepentingan pribadi. Kami juga menemukan ratusan bibit sawit siap tanam di lokasi tersebut,” ungkap Kombes Pol. Iwan Rofiq, perwakilan Satgas PPH Polda Riau.
EMPAT PELAKU DITANGKAP, SATU BURON
Empat tersangka utama yang diamankan dalam operasi ini yakni:
- Yoserizal – tokoh adat (ninik mamak) Desa Balung
- Muhammad Mahadir – tokoh adat (ninik mamak) Desa Balung
- Buspami – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kampar
- M. Yusuf Tarigan – pihak pembeli lahan dari Yoserizal
Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial R masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran aparat kepolisian.
KERUSAKAN LINGKUNGAN BERSKALA SERIUS
Dampak dari aktivitas ilegal ini sangat merusak ekosistem. Sekitar 60 hektare hutan lindung mengalami kerusakan vegetasi berat. Petugas juga menyita barang bukti berupa alat berat, dokumen palsu kepemilikan lahan, serta ratusan bibit kelapa sawit yang telah siap tanam.
“Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik perambahan hutan, apalagi jika dilakukan oleh pihak yang memiliki jabatan atau pengaruh di masyarakat. Semua pihak yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolda Riau Irjen Pol. Setyo Wasisto dalam pernyataan tertulisnya.
PASAL PIDANA DAN TINDAKAN LANJUT
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 263 dan 385 KUHP terkait pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda miliaran rupiah.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila terbukti ada keterlibatan pejabat lain atau pihak korporasi dalam alur transaksi lahan ini.
[RED]













