SUBANG, 18 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Dalam upaya mempercepat pelayanan publik dan meningkatkan keterjangkauan akses administrasi kependudukan bagi masyarakat, Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita—yang akrab disapa Kang Rey—mengumumkan bahwa mulai Agustus 2025, seluruh proses pengurusan dokumen administrasi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan dokumen dasar lainnya dapat dilakukan langsung di kantor kecamatan masing-masing, tanpa harus datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten.
“Ini adalah langkah konkret untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Tidak perlu lagi antre di kabupaten, cukup ke kecamatan terdekat,” tegas Kang Rey saat menyampaikan kebijakan tersebut dalam Forum Konsultasi Publik yang digelar di Aula Pemerintah Daerah Subang, Selasa (17/6).
SUBANG ‘NGABRET’: TRANSFORMASI LAYANAN PUBLIK HARUS CEPAT
Kebijakan ini merupakan bagian dari program percepatan pembangunan yang diusung Kang Rey, yang ia istilahkan dengan jargon lokal “Ngabret”, atau bergerak cepat dan progresif.
“Setiap malam saya monitor laporan masyarakat. Dalam satu pekan, bisa masuk 145 aduan, dan 79 di antaranya langsung kami tindaklanjuti. Kepala dinas saya tag langsung di grup internal. Kalau tidak bergerak cepat, saya beri peringatan langsung saat briefing,” ujar Rey menegaskan gaya kepemimpinan yang responsif dan berbasis data lapangan.
PENGADUAN PUBLIK = EVALUASI, BUKAN BEBAN
Bupati muda ini juga menekankan bahwa laporan serta keluhan dari masyarakat bukanlah hambatan, melainkan instrumen utama evaluasi kinerja aparatur pemerintah.
“Pengaduan warga adalah cermin realitas lapangan. Kita harus gunakan itu sebagai bahan refleksi dan koreksi. Saya dan Wakil Bupati sepakat bahwa birokrasi harus lincah dan bisa menyesuaikan diri dengan dinamika kebutuhan warga,” tambahnya.
Selain desentralisasi layanan administrasi, Kang Rey juga tengah mendorong transformasi digitalisasi layanan, termasuk penerapan sistem pelaporan masyarakat terintegrasi dan dashboard monitoring kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) berbasis waktu nyata.
[RED]













