MODUS COD PAKAI ALAMAT FIKTIF, RATUSAN JUTA RUPIAH PAKET ELEKTRONIK DIGANTI BATU & BAJA: JNE MERUGI RP311 JUTA

MODUS COD PAKAI ALAMAT FIKTIF, RATUSAN JUTA RUPIAH PAKET ELEKTRONIK DIGANTI BATU & BAJA: JNE MERUGI RP311 JUTA
banner 120x600

PANGKALPINANG, 18 JUNI 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap dugaan tindak pidana pencurian dengan modus penipuan pemesanan barang melalui sistem pembayaran di tempat atau Cash On Delivery (COD). Insiden ini terungkap setelah pihak ekspedisi JNE mengalami kerugian material yang signifikan akibat barang kiriman pelanggan diganti dengan material non-elektronik saat proses pengembalian.

crossorigin="anonymous">

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang, Kompol Riza P., dalam keterangannya menjelaskan bahwa peristiwa ini diketahui terjadi pada Rabu (11/6/2025), sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, pihak JNE sebagai pihak pengirim menerima sejumlah barang elektronik dari penjual untuk dikirim kepada pelanggan yang memesan melalui platform e-commerce Lazada.

Adapun rincian barang yang dikirim antara lain:

  • 2 unit ponsel Xiaomi Poco X7, senilai Rp9,5 juta,
  • 1 unit ponsel Xiaomi Poco X5, senilai Rp4,1 juta,
  • 12 unit ponsel Xiaomi Poco X6 Liquid, senilai total Rp59 juta,
  • 20 unit ponsel Xiaomi Poco X6 Ultra, dengan total nilai Rp88,5 juta,
  • 3 unit ponsel Infinix GT20, senilai Rp13 juta,
  • 3 unit ponsel Infinix Note 12, senilai Rp8,3 juta,
  • 26 unit ponsel Samsung Galaxy A35, senilai Rp119 juta,
  • 1 unit ponsel Samsung Galaxy A36, senilai Rp4,6 juta,
  • Serta 1 unit smartwatch Samsung Galaxy Watch 7, bernilai Rp4,4 juta.

Total nilai barang yang dikirim diperkirakan mencapai Rp311 juta.

Menurut Kompol Riza, pelaku memesan seluruh barang tersebut menggunakan metode COD (bayar di tempat), dan mencantumkan alamat penerima yang ternyata tidak valid atau fiktif. Ketika kurir JNE tiba di lokasi tujuan untuk mengantarkan paket, alamat yang dimaksud tidak dapat ditemukan.

“Karena lokasi pengantaran tidak jelas dan tidak dapat diidentifikasi, kurir JNE memutuskan untuk mengembalikan seluruh paket ke Kantor JNE di Pangkalpinang. Di sana, pihak JNE melakukan verifikasi ulang terhadap data pengiriman, namun kembali memastikan bahwa alamat penerima memang tidak terdaftar,” ujar Riza.

Selanjutnya, pihak JNE menginisiasi proses retur barang ke kantor pusat JNE, dan dari sana, paket-paket dikirimkan kembali ke pihak Lazada sebagai penyedia platform transaksi.

Namun, kejutan pahit menanti di titik akhir pengembalian. Setelah barang diterima oleh pihak Lazada, dilakukan proses pengecekan fisik terhadap paket. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa isi asli paket telah diganti dengan potongan batu batako dan potongan kanal baja ringan, bukan lagi ponsel dan jam tangan sebagaimana tertera dalam dokumen pengiriman.

“Karena kejadian itu, pihak Lazada mengajukan komplain resmi ke JNE dan menyatakan bahwa kerugian sepenuhnya dibebankan ke pihak ekspedisi, sehingga JNE menderita kerugian senilai Rp311 juta, dan segera melaporkan peristiwa ini ke Polresta Pangkalpinang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kompol Riza.

Saat ini, Unit Reskrim Polresta Pangkalpinang tengah menelusuri identitas pelaku, rekam jejak transaksi digital, serta kemungkinan keterlibatan pihak internal, guna mengungkap sindikat kejahatan yang diduga menggunakan modus sistem COD dengan alamat palsu untuk mengganti isi paket bernilai tinggi.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0