BATAM, 18 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Pol. Marthinus Hukom, menegaskan bahwa upaya pemusnahan narkotika bukan hanya sebatas acara seremonial, melainkan bentuk konkrit dalam membangun kesadaran kolektif bangsa terhadap bahaya laten narkotika.
Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 ton, yang dilaksanakan secara terbuka di Alun-Alun Engku Putri, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (12/6/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, hingga elemen pemuda.
NARKOBA: ANCAMAN NYATA TERHADAP PERADABAN BANGSA
Dalam pidatonya, Kepala BNN RI mengungkapkan bahwa sindikat peredaran gelap narkotika bukan sekadar jaringan kriminal transnasional biasa, melainkan aktor perusak tatanan kemanusiaan dan moralitas bangsa.
“Kelompok sindikat narkotika adalah entitas kriminal terorganisir yang menyebarkan ancaman destruktif terhadap sumber daya manusia bangsa. Mereka melemahkan kualitas generasi muda dan merusak sendi nilai-nilai luhur budaya Indonesia. Maka dari itu, pemusnahan ini adalah bentuk penegasan bahwa bangsa Indonesia bersatu dalam perlawanan terhadap kejahatan narkoba,” ujar Marthinus dalam pernyataan tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika secara transparan dan disaksikan publik merupakan strategi membangun partisipasi dan kepedulian masyarakat dalam memerangi narkoba, sekaligus bentuk akuntabilitas lembaga terhadap proses penegakan hukum yang berjalan.
KOMITMEN TANPA KOMPROMI: SELAMATKAN GENERASI BANGSA
BNN RI menyatakan komitmennya untuk melanjutkan perang terhadap peredaran gelap narkotika secara masif, berkelanjutan, dan sistematis. Kolaborasi dengan seluruh elemen negara, termasuk masyarakat sipil dan instansi penegak hukum lainnya, terus ditingkatkan guna melindungi generasi muda dari ancaman degenerasi akibat penyalahgunaan narkoba.
[RED]













