DUA IBU RUMAH TANGGA TERSANGKA PEMBUNUHAN DI CILEGON, KORBAN DIBUNUH GARA-GARA UTANG

DUA IBU RUMAH TANGGA TERSANGKA PEMBUNUHAN DI CILEGON, KORBAN DIBUNUH GARA-GARA UTANG
banner 120x600

CILEGON, 18 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kepolisian Resor Cilegon mengungkap kasus pembunuhan sadis yang melibatkan dua wanita paruh baya yang berstatus sebagai ibu rumah tangga (IRT). Kedua tersangka diduga menghilangkan nyawa rekan arisannya sendiri lantaran dilatarbelakangi sengketa utang piutang yang belum terselesaikan.

crossorigin="anonymous">

Korban berinisial SM ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa setelah diantar ke fasilitas medis menggunakan layanan transportasi daring (taksi online) pada Minggu (15/6/2025). Dugaan pembunuhan ini mencuat setelah tim medis yang menerima korban merasa ada kejanggalan pada kondisi tubuh korban, dan segera menghubungi pihak kepolisian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, menyampaikan bahwa peristiwa kekerasan tersebut terjadi di sebuah rumah di wilayah Kampung Simpang Tiga, Cilegon. Di lokasi itu, korban diduga menjadi korban kekerasan fisik berat yang mengakibatkan kematian.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, korban mengalami sejumlah luka yang mengindikasikan tindakan kekerasan berat. Berdasarkan keterangan awal dan alat bukti yang kami kumpulkan, motif utama pelaku diduga kuat terkait masalah utang-piutang serta konflik pribadi antara korban dan kedua tersangka,” terang AKP Hardi, Senin (16/6).

Dua orang tersangka yang telah diamankan oleh kepolisian masing-masing berinisial NI (37) dan SK (41). Keduanya berstatus sebagai teman dekat korban dalam satu kelompok arisan. Menurut penyelidikan, pasca melakukan aksi kekerasan, NI dan SK berusaha mengaburkan fakta kejadian dengan cara meminta sopir taksi online untuk mengantar korban ke rumah sakit, sambil menyampaikan bahwa korban sedang mengalami sakit.

Namun sesampainya di rumah sakit, dokter dan perawat yang bertugas menemukan adanya luka-luka yang tidak lazim, dan mencurigai adanya unsur kekerasan. Setelah korban dinyatakan meninggal dunia dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tim medis melaporkan temuan mencurigakan tersebut ke aparat kepolisian.

Tim Satreskrim Polres Cilegon kemudian melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), mengumpulkan barang bukti, dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi. Sejumlah alat bukti yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan juga telah berhasil disita untuk mendukung proses penyidikan.

Kedua pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati,” tegas AKP Hardi.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0