Operasi Gabungan Cukai Bongkar Jaringan Peredaran Rokok Tanpa Cukai: 2,5 Juta Batang Disita di Bogor

Operasi Gabungan Cukai Bongkar Jaringan Peredaran Rokok Tanpa Cukai: 2,5 Juta Batang Disita di Bogor
banner 120x600

BOGOR, 16 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Bogor berhasil mengungkap peredaran masif rokok tanpa pita cukai resmi dengan total barang bukti mencapai 2,5 juta batang. Operasi penindakan ini dilakukan di sejumlah titik strategis di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai bentuk komitmen negara memberantas peredaran produk tembakau ilegal yang merugikan pendapatan negara.

crossorigin="anonymous">

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, tumpukan kardus berisi ratusan ribu bungkus rokok ilegal diperlihatkan sebagai barang bukti nyata hasil pengungkapan.

MODUS PENYEBARAN DAN KEMASAN

Rokok ilegal yang disita berasal dari beragam merek, dikemas menyerupai produk rokok legal yang biasa beredar di pasaran. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, seluruhnya diketahui tidak memiliki pita cukai, atau menggunakan cukai palsu/tidak sesuai peruntukan, sehingga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Kepala Bea Cukai Bogor menyampaikan bahwa temuan ini merupakan hasil dari peningkatan intensitas patroli darat, pemantauan distribusi, serta pengembangan hasil laporan masyarakat, yang mencurigai adanya gudang dan jalur distribusi tidak resmi di wilayah tersebut.

“Operasi ini merupakan bentuk nyata dukungan terhadap program nasional Gempur Rokok Ilegal, di mana kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku usaha yang mencoba merugikan negara melalui distribusi barang kena cukai tanpa izin resmi,” tegas pejabat Bea Cukai Bogor dalam keterangannya.

KERUGIAN NEGARA DAN LANGKAH LANJUT

Dari estimasi awal, potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan dari hasil penindakan ini mencapai puluhan miliar rupiah. Bea Cukai memastikan saat ini penelusuran terhadap pemilik, pengedar, hingga jaringan distribusinya tengah berjalan intensif, dan tidak menutup kemungkinan dilakukan penindakan pidana.

KERJA SAMA ANTARLEMBAGA

Penanganan kasus ini juga melibatkan koordinasi lintas lembaga, termasuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Polres Bogor, guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Barang bukti kini telah diamankan di lokasi penyimpanan Bea Cukai untuk proses penyidikan lanjutan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perundang-undangan, karena peredaran barang ilegal bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga tindak pidana yang serius,” imbuh perwakilan Kejari Bogor.

IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT DAN DISTRIBUTOR

Bea Cukai juga mengajak masyarakat, khususnya pemilik toko kelontong, agen, hingga distributor untuk tidak tergiur harga murah dari produk tanpa cukai, serta berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi aktivitas ilegal serupa.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0