Lurah Sukorejo Kota Blitar Diberhentikan Sementara Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Proyek IPAL oleh Kejaksaan

banner 120x600

Kota Blitar, 16 JUNI 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Pemerintah Kota Blitar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengambil langkah tegas terhadap MH, Lurah Kelurahan Sukorejo, yang saat ini tengah menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

crossorigin="anonymous">

Kepala BKPSDM Kota Blitar, Kusno, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Kejaksaan Negeri Blitar terkait status hukum MH. Berdasarkan surat tersebut, Pemkot segera mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara terhadap MH dari seluruh tugas dan wewenangnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat struktural pemerintahan tingkat kelurahan.

“Keputusan ini diambil untuk menjamin proses penegakan hukum berjalan tanpa hambatan serta mencegah potensi penyalahgunaan jabatan yang dapat mengganggu proses penyidikan,” ujar Kusno dalam keterangan resminya, Senin (16/6/2025).

Pengisian Jabatan dengan Penunjukan Pelaksana Tugas

Untuk menjamin kelangsungan pelayanan publik dan stabilitas tata kelola pemerintahan kelurahan Sukorejo, jabatan yang ditinggalkan MH saat ini secara resmi diisi oleh Agus Rianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Sukorejo. Agus diketahui merupakan pejabat aktif yang saat ini juga menjabat sebagai Lurah Karangsari.

“Dengan penunjukan Plt, kami pastikan roda pemerintahan di tingkat kelurahan tetap berjalan normal tanpa gangguan. Semua pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Kusno.

Kronologi Penetapan Tersangka: 5 Orang Terlibat, Termasuk Mantan Kepala Dinas PUPR

Penetapan MH sebagai tersangka merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Blitar yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Blitar.

Berdasarkan hasil penyelidikan kejaksaan, lima individu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

  • SY – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Blitar yang merangkap sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
  • TY – Pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek;
  • AW – Pelaksana teknis;
  • MH – Lurah aktif Kelurahan Sukorejo;
  • dan HK – Terafiliasi dengan penyedia jasa proyek IPAL.

Modus Korupsi: Pengurangan Volume dan Honor Fiktif

Hasil audit investigatif mengungkap bahwa praktik korupsi dilakukan melalui dua modus utama, yakni:

  1. Pengurangan volume konstruksi fisik dari proyek IPAL, yang menyebabkan spesifikasi bangunan tidak sesuai kontrak;
  2. Pembayaran honorarium kepada pekerja fiktif atau kepada personel yang tidak pernah melaksanakan tugas sebagaimana tercatat dalam dokumen proyek.

Akibat dari praktik melawan hukum ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp553 juta berdasarkan perhitungan awal lembaga auditor.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0