Jakarta, 16 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan pernyataan resmi terkait potensi praktik korupsi yang bersifat sistemik dalam pengelolaan industri nikel nasional, mulai dari proses awal perizinan hingga rantai distribusi ekspor. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyusul hasil telaah komprehensif yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK terhadap tata kelola sektor nikel selama tahun 2023.(15/6/25)
Menurut Budi, investigasi yang dilakukan menunjukkan bahwa seluruh rantai industri nikel di Indonesia mengandung tingkat kerentanan yang tinggi terhadap penyimpangan hukum. Temuan mencakup berbagai aspek, antara lain:
- Proses perizinan usaha pertambangan yang sarat dengan penyimpangan administratif maupun indikasi gratifikasi,
- Operasi pertambangan ilegal di dalam kawasan hutan lindung tanpa persetujuan resmi,
- Ketidaktertiban dalam pencatatan dana jaminan reklamasi dan pelaksanaan kewajiban pasca tambang,
- serta kelemahan signifikan dalam sistem pengawasan teknis ekspor, yang meliputi verifikasi data dan pelacakan logistik yang tidak transparan.
“Berdasarkan hasil kajian tersebut, kami menilai bahwa pengawasan terhadap aktivitas ekspor nikel masih jauh dari standar optimal. Hal ini membuka celah bagi aktor-aktor yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan sistem yang longgar demi kepentingan pribadi atau korporasi,” tegas Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Lebih lanjut, KPK menyampaikan bahwa pihaknya telah merumuskan sejumlah rekomendasi strategis yang ditujukan untuk memperkuat mekanisme pencegahan dan pengawasan di sektor ini. Rekomendasi tersebut akan dibawa ke forum pembahasan bersama dengan kementerian teknis, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan dari industri pertambangan dan ekspor.
“Fokus kami bukan hanya pada penindakan, tetapi juga pada upaya sistematis untuk menutup celah kebocoran melalui perbaikan tata kelola. Sinergi lintas sektor mutlak diperlukan agar korupsi di sektor nikel tidak menjadi penyakit kronis yang berulang,” tutur Budi.
Sektor nikel sendiri merupakan komoditas strategis yang kini menjadi tulang punggung dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik dan industri energi baru terbarukan. Namun, menurut pantauan KPK, posisi strategis ini justru menjadikan sektor nikel sebagai lahan empuk untuk praktik korupsi terstruktur, terutama pada wilayah yang kaya sumber daya namun lemah dalam sistem pengawasan.
Pihak KPK menekankan bahwa langkah-langkah preventif ini harus segera diimplementasikan mengingat potensi kerugian negara yang sangat besar serta dampaknya terhadap ekosistem lingkungan dan kepercayaan investor.
[RED]













