Ketua Umum GENCAR Desak Pembubaran KPK: Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Ketua Umum GENCAR Desak Pembubaran KPK: Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
banner 120x600

JAKARTA, 16 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Cinta Rakyat (GENCAR) Indonesia, Charma Afrianto, secara terbuka menyuarakan kekecewaannya terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia. Ia menilai bahwa penanganan kasus tersebut mengalami kebuntuan serius dan tidak menunjukkan perkembangan yang substansial, meskipun menurutnya telah terdapat bukti-bukti awal yang cukup kuat.

crossorigin="anonymous">

Dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi RESKRIMPOLDA.NEWS, Charma menyebut bahwa lambannya respons KPK atas kasus ini mencerminkan disfungsi kelembagaan. Bahkan, dengan nada tegas ia menyarankan agar lembaga antirasuah tersebut dibubarkan, karena dinilai sudah tidak lagi menjalankan perannya secara efektif dan hanya menjadi beban anggaran negara.

“Kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia ini sudah terang benderang. Namun sampai saat ini tidak ada langkah konkret, apalagi penetapan tersangka. Kalau begini terus, lebih baik KPK dibubarkan saja. Tidak ada hasil yang sepadan dengan biaya operasional yang dikeluarkan negara,” kata Charma, Minggu (15/6/2025).

Tak hanya itu, Charma juga menyoroti dugaan ketidaktegasan KPK dalam menindak figur-figur penting di parlemen, termasuk Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Fauzi Amro, serta anggota DPR RI Charles Meikyansah. Keduanya, menurut Charma, sudah layak diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka bila KPK benar-benar menjalankan fungsinya tanpa pandang bulu.

“Lembaga ini bukan lagi menjadi pengawas kekuasaan, malah terlihat seperti tameng yang justru melindungi para aktor korupsi. Rakyat semakin hilang kepercayaan,” tambahnya.

Menanggapi kritik tersebut, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers menyatakan bahwa penanganan perkara dana CSR Bank Indonesia masih dalam tahap penyidikan aktif, dan tidak mengalami hambatan dari sisi teknis maupun politik.

Ia menegaskan bahwa proses pemanggilan saksi, termasuk kemungkinan menghadirkan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan dan pertimbangan objektif penyidik.

“Kami tegaskan, penyidik KPK bekerja secara independen dan profesional. Tidak ada intervensi dari pihak manapun, termasuk dalam menentukan siapa yang akan dipanggil atau ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Setyo.

Meskipun demikian, sorotan terhadap efektivitas kerja KPK kembali mencuat, memicu diskusi luas di ruang publik tentang perlunya reformasi kelembagaan antikorupsi secara menyeluruh agar dapat kembali menjalankan mandatnya sebagai penjaga integritas dan akuntabilitas negara.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0